JAKARTA - Mungkin diilhami tokoh Zorro dalam film Hollywood, terdakwa mafia pajak Halomoan P. Tambunan, tiba-tiba mengajukan usulan mencengangkan. Dia minta agar bisa dijadikan staf ahli para penegak hukum untuk khusus menggulung koruptor di negeri ini.
"Jadikan saya staf ahli Kapolri, staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Saya janji, dua tahun Indonesia bersih," kata Gayus. Ungkapan Gayus tersebut termuat dalam duplik yang dibacanya di hadapan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, kemaren.
"Saya mendukung Presiden RI memberantas korupsi, menangkap big fish," timpal Gayus.
Terdakwa perkara mafia pajak dan peradilan ini bahkan menyatakan sangat berupaya agar mafia pajak dan peradilan diberangus sampai ke akarnya.
Sesumbar Gayus ini sama halnya dengan kampanye para kepala daerah dalam pilkada, yang setelah dilantik tak ada apa-apanya. Berikut janji Gayus selanjutnya. "Saya tak hanya tangkap kakap. Tapi paus, hiu, juga saya tangkap!" Fiuh, mantap, bukan?
Ucapan Gayus itu bukan tanpa alasan. Ia saat ini tengah mengeluhkan kondisi yang dialaminya. Pasalnya, ia merasa, hanya pegawai negeri sipil kelas menengah di Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian saja yang diseret ke pengadilan.
"Ikan teri seperti saya, Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Humala, dan Maruli yang ditangkap," katanya, seperti dilaporkan tempointeraktif.com.
Pernyataan Gayus ditanggai segera Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Dia mengatakan akan berterima kasih bila Gayus mau membantu pemerintah. "Bisa diperingan hukumannya kalau membongkar begitu banyak kasus. Dia harus dijadikan whistle-blower," kata Patrialis di sela-sela rapat kerja pemerintah di Balai Sidang Jakarta, Senayan, dikutif tempointeraktif, kemarin.
Seperti apa penegak hukum menanggapi lamarah Gayus ingin menjadi staf ahli? Jaksa Agung Basrief Syarief geleng kepala. Menurut dia, "proposal" Gayus itu mustahil diterima. Sebab, staf ahli, "Itu kan jabatan struktural," katanya. Tapi Kejaksaan bisa menerima informasi dari Gayus untuk diolah guna menuntaskan pemberantasan korupsi.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo pun setengah hati mengomentari lamaran Gayus. "Enggaklah. Keterangan dia kan berubah-ubah. Kalau memberikan informasi, boleh saja," katanya. "Saya tak terpengaruh hal seperti itu."
Wah, apaboleh buat Gayus, lamaran Anda langsung ditolak!
"Jadikan saya staf ahli Kapolri, staf ahli Jaksa Agung, atau staf ahli Ketua KPK. Saya janji, dua tahun Indonesia bersih," kata Gayus. Ungkapan Gayus tersebut termuat dalam duplik yang dibacanya di hadapan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, kemaren.
"Saya mendukung Presiden RI memberantas korupsi, menangkap big fish," timpal Gayus.
Terdakwa perkara mafia pajak dan peradilan ini bahkan menyatakan sangat berupaya agar mafia pajak dan peradilan diberangus sampai ke akarnya.
Sesumbar Gayus ini sama halnya dengan kampanye para kepala daerah dalam pilkada, yang setelah dilantik tak ada apa-apanya. Berikut janji Gayus selanjutnya. "Saya tak hanya tangkap kakap. Tapi paus, hiu, juga saya tangkap!" Fiuh, mantap, bukan?
Ucapan Gayus itu bukan tanpa alasan. Ia saat ini tengah mengeluhkan kondisi yang dialaminya. Pasalnya, ia merasa, hanya pegawai negeri sipil kelas menengah di Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian saja yang diseret ke pengadilan.
"Ikan teri seperti saya, Arafat, Sri Sumartini, Alif Kuncoro, Humala, dan Maruli yang ditangkap," katanya, seperti dilaporkan tempointeraktif.com.
Pernyataan Gayus ditanggai segera Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Dia mengatakan akan berterima kasih bila Gayus mau membantu pemerintah. "Bisa diperingan hukumannya kalau membongkar begitu banyak kasus. Dia harus dijadikan whistle-blower," kata Patrialis di sela-sela rapat kerja pemerintah di Balai Sidang Jakarta, Senayan, dikutif tempointeraktif, kemarin.
Seperti apa penegak hukum menanggapi lamarah Gayus ingin menjadi staf ahli? Jaksa Agung Basrief Syarief geleng kepala. Menurut dia, "proposal" Gayus itu mustahil diterima. Sebab, staf ahli, "Itu kan jabatan struktural," katanya. Tapi Kejaksaan bisa menerima informasi dari Gayus untuk diolah guna menuntaskan pemberantasan korupsi.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo pun setengah hati mengomentari lamaran Gayus. "Enggaklah. Keterangan dia kan berubah-ubah. Kalau memberikan informasi, boleh saja," katanya. "Saya tak terpengaruh hal seperti itu."
Wah, apaboleh buat Gayus, lamaran Anda langsung ditolak!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar