google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Balikpapan 5 Besar Terbaik Versi KPK

Balikpapan 5 Besar Terbaik Versi KPK

| Diposting : Kamis, 03 Desember 2009 | Pukul : 14.03.00 |

BALIKPAPAN-Hasil suvey Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kota Balikpapan masuk dalam 5 besar terbaik integritas layanan publik di Indonesia. Balikpapan dinilai mampu meminimalisir praktik suap dan pungutan liar pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkot setempat.

Menanggapi prestasi baik Balikpapan tersebut, Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Kalimantan Timur Bagian Selatan DR.Ermansyah Djaja, SH, MH mengatakan, Pemko setempat jangan berpuas dulu.

“Saya kira pemerintah kota jangan berpuas diri dengan hasil penilaian KPK ini, karena potensi praktik suap dan pungutan liar dalam pengurusan perizinan ini masih berpeluang terjadi,” kata Ermansyah kemarin.

Melihat hasil penilaian layanan publik yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah instansi pelayanan public, Ermansyah menilai pelayanan IMB yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah kota, karena nilainya cukup rendah sedangkan untuk pelayanan KTP, PDAM dan SIUP mulai membaik sehingga nilainya cukup bagus.

“Memang pengurusan IMB ini perlu mendapat perhatian serius. Ya mungkin hasil survey KPK masih ada praktik suap dan pungutan liar.

Tapi melihat hasil survey KPK saya kira Balikpapan layak menempati posisi lima besar integritas layanan public terbaik,” ujar mantan Kasubdin Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Balikpapan ini.

Ke depan, kata Ermansyah, pemkot harus terus melakukan pembenahan terhadap pelayanan publik karena saat ini sudah ada undang-undang pelayanan publik yang mengakomodir terhadap masyarakat yang tidak merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.

“Saya kira kalau tidak merasa puas masyarakat bisa melaporkan karena sudah ada undang-undang yang mengatur,”pungkas Ermansyah.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger