google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , , » Wakil Kepala Daerah Cukup Diisi PNS Aktif

Wakil Kepala Daerah Cukup Diisi PNS Aktif

| Diposting : Rabu, 19 Januari 2011 | Pukul : 23.01.00 |

JAKARTA - Bila usulan ini disetujui kalangan DPR RI, mulai tahun mendatang tak ada lagi istilah satu paket atau calon pasangan dalam pelaksanaan Pilkada. Karena Kepala Daerah terpilih cukup menunjuk langsung wakil kepala daaerah dari kalangan PNS atau pejagat aktif didaerah pemilihan.

Aturan Pilkada mengenai hal itu sudah dituangkan Kementerian Dalam Negeri kedalam draf RUU Pilkada yang akan segera dibahas di DPR. "Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa otomatis menjabat sebagai wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota," jelas Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (17/1).

Diakui Mendagri, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rencana pengaturan di mana Pilkada beda paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan kepada daerah saja, tidak untuk wakil kepala daerah.

Menurut Mendagri, ada dua opsi sedang dikaji untuk pemilihan kepala daerah yaitu secara langsung atau tidak langsung (dilakukan oleh DPRD). Dua opsi itu berkembang cukup kuat di tengah masyarakat.

Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung mengarah pada pemilihan gubernur dengan pertimbangan antara lain pemerintah provinsi bukan merupakan unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan sifatnya terbatas, lebih sederhana dan efisien.

Potensi Konflik
Pilkada Gubernur dengan cara dipilih melalui anggota DPRD diharapkan mengurangi potensi konflik, transaksi politik yang relatif lebih rendah dibanding pemilihan langsung, serta menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel.

Mendagri menjelaskan di dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 ditetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Pada pasal tersebut tidak ditentukan bahwa gubernur, bupati dan wali Kota harus dilakukan dengan pemilihan langsung seperti ketentuan yang mengatur tentang pemilihan presiden sehingga pemilihan secara demokratis dapat diartikan dipilih secara langsung seperti sekarang ini atau dipilih melalui perwakilan (DPRD), tergantung pada UU yang mengaturnya.

Meski demikian, pihaknya masih belum memutuskan model pemilihan yang akan diterapkan pada masa mendatang dan Kemendagri masih mengkaji kedua opsi yang ada.

Mengenai RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi II DPR periode 2004-2009 telah menyepakati untuk menghentikan sementara pembahasannya karena belum tercapai titik temu tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.

Selanjutnya Komisi II periode 2004-2009 bersama pemerintah merekomendasikan pembahasan lanjutan kepada DPR RI periode 2009-2014 untuk menjadi prioritas dalam rangka pengakuan dan penghormatan keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger