google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Bupati Lepas Kontingen KTNA Barut

Bupati Lepas Kontingen KTNA Barut

| Diposting : Selasa, 27 Juli 2010 | Pukul : 01.22.00 |

Sebelum diberangkatkan, Bupati Barut Ir H Achmad Yuliansyah MM beserta usur Muspida
menyalami satu persatu anggota KTNA Barut. Pelepasan kontingen dilangsungkan di depan
Runjab Bupati Barut, Senin(26/7/2010).  Poto:SUARAPUBLICNews
     


SUARAPUBLIC.co.cc, MUARATEWEH - Bupati Barito Utara Ir H Achmad Yuliansyah MM, Senin (26/07/2010), melepas kontingen Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Barut. Kontingen berjumlah 38 orang itu dilepas di depan rumah jabatan bupati guna menghadiri Pekan Daerah (Peda) KTNA ke-IX di Kabupaten Sukamara.

Menurut laporan ketua KTNA Barut, Muchlis N Soey, kontingen di Sukamara nanti akan mengikuti kegiatan di antaranya Upacara dan Apresiasi, Karya Wira Usahatani dan Karya Agro Faresty Lestari, Temu Teknologi da Temu Karya, Rembug KTNA, Temu profesi dan dialog antara generasi, Study banding widya usaha, olah raga dan kesenian, gelar agribisnis dan temu usaha dan temu karya penyuluh.

"Keberangkatan kami atas nama Barut. Agar kami sukses mengikuti kegiatan ini, doa dari masyarakat Barut sangat kami harapkan. Kami pulang kembali ke Barut pada 2 Agustus mendatang," ucap Muchlis, dalam upacara keberangkatan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Barut Ir H Achmad Yuliansyah berpesan agar kontingen dalam selama mengikuti kegiatan itu selalu menjaga nama baik daerah Barut. Selain itu, kontingen juga diminta agar selalu menanamkan rasa kebersamaan, kekompakan, dan rasa kepedulian sesama peserta kontingen.

"Taati semua ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, baik didalam kontingen maupun daru panitia pelaksana PEDA KTNA. Terpenting Tingkatkan motivasi untuk selalu mencari informasi dan wawasan pengetahuan selama kegiatan, agar bisa diterapkan kembali di daerah ini," ucap bupati.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger