Inilah.com |
Pemilik pabrik berinisial BF sudah ditahan polisi. Hal itu dijelaskan Kepala Satuan Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, dikutif dari Inilah.com, Kamis (22/7).
Sandi mengatakan, pemilik pabrik itu memproduksi tabung gas ukuran tiga kilogram tanpa izin selama empat bulan beroperasi. Produknya tidak sesuai standar PT Pertamina.
Sandi menyatakan, BF tidak mampu menunjukkan legalitas atau izin perusahaan maupun surat pemesanan tabung gas dari PT Pertamina. Kapasitas produksi pabrik 500 tabung per hari. Ini berarti, sejak beroperasi empat bulan lalu menghasilkan 4.000 tabung setiap bulannya.
Selain menangkap pemilik pabrik, polisi juga menyita barang bukti berupa 2.000 tabung gas palsu ukuran tiga kilogram, empat unit mesin las, dua unit mesin valve, empat unit mesin gerinda, 645 lempengan bahan tabung bagian atas/bawah, serta alat perakit tabung gas lainnya.
Tersangka terjerat dengan Pasal 24, 25, 26 dan 27 UU No 5/ 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 62 Undang-Undang No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar