![]() |
| Bibit Samad Riyanto(infokorupsi.com) |
"Kita perlu sikapi (pemberian remisi) dengan ajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari (tuntutan) kemarin," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto, dikutif dari Cybernews SuaraMereka, Selasa (24/8).
Bibit berharap dengan diajukan tuntutan maksimal terhadap terdakwa kasus korupsi, maka hakim juga dapat menjatuhkan hukuman maksimal. "Sehingga jika berkali-kali memperoleh remisi, hukuman yang diterima terpidana tetap tinggi," ujarnya.
Pilihan lain, lanjut Bibit, denda yang diajukan juga maksimal. Seperti dilakukan pemerintah Singapura. Bibit mengaku kecewa dengan pemberian remisi oleh pemerintah terhadap narapidana korupsi.
"Memang aturan itu ada dalam UUD dan UU, sehingga sah-sah saja, tetapi masalahnya terletak dari niat kita (bangsa ini) dalam berantas korupsi, serius apa tidak?," tegas Bibit.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 341 narapidana kasus korupsi pada 17 Agustus kemarin. Sebanyak 330 napi memperoleh Remisi Umum (RU) I, yaitu potongan masa tahanan selama 1-6 bulan, sedangkan 11 napi korupsi lainnya memperoleh RU II dan langsung bebas.
Hal ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal itu menyebut, napi yang dipidana karena melakukan pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan negara dan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diberi remisi jika memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa tahanan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas juga meminta pemberian remisi harus dilakukan dengan penelitian secara seksama. Bahkan dia mengusulkan, pemberian remisi juga melibatkan pihak lain, seperti ahli psikologi.
Terkait hal ini, Busyro juga menilai, pemberian remisi terhadap narapidana korupsi mencederai rasa keadilan masyarakat. "Remisi terhadap narapidana kasus korupsi harus dihapus," tegasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar