google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Mobil Jaguar Milik Gubernur Sumatra Utara Disita KPK

Mobil Jaguar Milik Gubernur Sumatra Utara Disita KPK

| Diposting : Kamis, 02 September 2010 | Pukul : 21.16.00 |

Jaguar milik Gubernur Sumut, Samsul Arifin.
Jakarta - Mobil Jaguar senilai Rp600 juta milik Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Samsul Arifin, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemaren. Menurut pihak KPK, nanti ada lagi barang milik Samsul yang akan mereka disita. Harta benda Samsul itu diduga kuat pembeliannya berasal dari hasil uang korupsi APBD Kabupaten Langkat.

Sebagaimana diketahui, Samsul adalah tersangka korupsi ABPD ketika dirinya masih menjabat Bupati Langkat tahun 2000-2007. "Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat, akan ada lagi (barang yang disita)," ujar salah satu sumber di KPK, Jakarta, dikutif dari situs inilah.com, Kamis(2/9).

Namun dia menolak menyebut secara terperinci barang-barang lain milik Samsul yang akan mendapat disita KPK. Dalam penelusuran aliran dana hasil korupsi senilai Rp102 miliar itu (bukan Rp107 miliar sebagaimana diberitakan sebelumnya), KPK memfokuskan perhatian pada barang-barang milik tersangka. Diselidiki apakah dana itu sudah diputihkan dalam bentuk barang atau yang lainnya.

Kamis (2/9) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB putri sulung Samsul, Beby Arbiana ditemani sopirnya menyerahkan mobil Jaguar bernopol B 8659 BS keluaran 2003 berwana biru muda metalik kepada penyidik KPK. Untuk selanjutnya mobil tersebut akan dititipkan di rumah penitipan barang sitaan di kompleks LP Cipinang, Jakarta Timur.

Pengembalian dilakukan setelah muncul pengakuan dari Direktur Operasional PT Lembu Andalas itu bahwa benar uang yang digunakan untuk membeli adalah berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kemarin ketika diperiksa sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan selain kita juga memiliki bukti-bukti yang sudah lengkap dan kuat. Kita sepakat, mobil diserahkan Kamis (2/9)," bebernya.

"Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga memeriksa dua orang dari pihak swasta, yakni Syeh Muhammad Al Hamid dan Lela Wangsa, keduanya sebagai saksi," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger