google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Bila Benar Kayu Tengkawang, Laporan Hasil Produksi PT.AB Jelas Palsu

Bila Benar Kayu Tengkawang, Laporan Hasil Produksi PT.AB Jelas Palsu

| Diposting : Selasa, 05 Oktober 2010 | Pukul : 21.40.00 |

Puluhan batang kayu log diduga Tengkawang hasil tebangan CV.JP. Poto : Ist
Muarateweh - Pengungkapan kasus penebangan kayu dilindungi jenis Tengkawang yang dilaporkan di lakukan CV.Jaya Pratama (JP), kontraktor tebang perusahaan HPH PT.Austral Byna (PT.AB), mulai ada titik terangnya. Dipastikan kepolisian setempat akan segera memproses kasus itu karena petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, sudah melakukan pengujian terhadap sample barang bukti.

"Kita sudah lakukan pengujian. Tapi maaf hasilnya belum bisa saya informasikan sekarang. Karna kami punya pimpinan (kadis). Hasilnya biar diumukan oleh kadis. Beliu (kadis) masih di banjarmasin memenuhi beberapa persyaratan naik haji tahun ini. Besok (Rabu 6 oktober) sudah ada di Muara Teweh," beber Kasi Peredaran Hasil Hutan Dishutbun Barut, Tunggul Aliwijoyo.

Meski orang teknis, Tunggul tak berani spekulasi soal jenis kayu yang ditebang CV.JP diareal blog PT.AB diwilayah hutan Desa Karendan, Kecamatan Lahei, petak DG 45, apakah benar kayu Tengkawang atau bukan. "Biar nanti sajalah, menunggu kadis," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pengajuan uji lab sample barang bukti oleh Dishutbun Barito Utara sempat ditolak Balai Pemantauan Produksi Hasil Hutan (BP2HP) Kalteng. Alasan mereka karena Barut sudah diberikan sertifikasi melakukan pengujian sendiri.

"Hari itu diajukan hari itu juga langsung kita tolak. Barut punya sertifikasi melakukan pengujian, kenapa harus melakukan pengujian di Palangkaraya lagi," ucap Senly, seorang petugas Balai Pemantauan Produksi Hasil Hutan (BP2HP) Kalteng di kontak wartawan via ponsel di Palangkaraya.

Tunggul sempat melakukan klarifikasi soal penolakan itu. Menurutnya, sebab sample barang bukti harus mereka ujikan di BP2HP Palangkaraya karena menganggap petugas disana lebih mengetahui dan lebih tinggi ilmunya. "Mereka disanakan guru kami disini," kelakarnya.

Diketahui, hasil uji sample barang bukti sangat menentukan sekali terhadap kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Dari hasil uji itu, pihak Kepolisian Resot Barut yang menanganani kasus itu akan mengembangkan penyelidikan. Sample itu akan menentukan apakah benar kayu yang ditebang CV.JP jenis Tengakwang atau jenis lainnya yang diizinkan sebagaimana yang termuat dalam laporan RKT perusahaan 2010.

"Kita masih menunggu hasil itu, sampai sekarang belum ada. Dalam kasus ini, status kita sebagai penyidik. Jadi untuk penguatan barang bukti kita perlu adanya surat resmi dari dinas teknis. Kalau benar itu kayu jenis Tengkawang kasus kita lanjutkan prosesnya, bila tak benar, penyidikan kita hentikan," ungkap Kapolres Barut AKBP Drs H Yanprits Kaywai, dikonfrimasi melalui Kasatreskrim Polres Barut AKP Pratomo Widodo lewat saluran ponsel, sebelumnya.

Sementara itu, spekulasi terhadap perkembangan kasus itu kian tersebar luas. Terutama terhadap keterlibatan pihak pemegang HPH dalam kasus itu. Banyak kalangan menuding kasus terjadi karena atas restu pemilik areal. "Bila benar itu kayu Tengkawang, perusahaan jelas akan dapat sanksi berat karena telah memalsukan dokumen Laporan Hasil Produksi (LHP)," ucap beberapa kalangan di Barut.

Sebuar sumber menyebutkan, kayu Tengakwang juga ada mereka lihat di Logpon PT.AB di Desa Buntok Kacil. "Tapi kemarena sudah tak ada lagi. Kami tak tahu entah kemana dilarikan. Ini membuktikan bila perusahaan terlibat dan telah memalsukan dokumen LHP," ucap sumber.

Sementara itu pihak manajemen CV.JP, hingga kini belum berhasil di konfirmasi. Konfirmasi sempat dilakukan kepada pihak manajemen PT.AB, disela pengecekan petugas dilapangan. Kabag Produksi PT Austral Byna M Yuliadi, menanggapi penemuan kasus itu menimpakan habis-habisan kesalahan kepada pekerja dilapangan, terutama mereka operator Chain Saw.

"Benar ada kayu jenis Tengkawang. Tapi kita tak pernah memerintahkan mereka (operator Chain Saw,red) menebang kayu Tengkawang," ucapnya berkelit.

M Yuliadi mengaku pihaknya rutin mengingatkan para operator Chain Saw agar tidak menebang kayu Tengkawang. Larangan, sebutnya, bahkan diikat dengan surat perjanjian kerja. Bila ternyata ditemukan ada kayu Tengkawang dalam produksi perusahaan, timpalnya, adalah murni dilakukan oknum operator tampa perintah dari perusahaan.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Pebrianto, yang menyebutkan CV.JP, kontraktor tebang dan angkut perusahaan PT Austral Byna (AB) telah melakukan penebangan secara masal kayu dilindungi jenis Tengkawang. Pelapor kasus itu bukan orang lain tapi seorang operator chainsaw, CV.JP.

Febrianto membuat laporan polisi terhadap kasus itu, Rabu (22/9) lalu. Masih berdasarkan laporan Febrianto, lokasi pembakalan liar itu tepatnya berada di blog tebangan PT AB di Desa Karendan, perkampungan terpencil di dalam sungai Lahei.

Kamis (23/9/2010), pihak Polres Barut dibantu petugas teknis mengalukan pengecekan dilapangan. Dan petugas menemukan beberapa barang bukti dilokasi, sebagaimana laporan Febrianto, sebelumnya.

Barang temuan petugas langsung diberi garis polisi (polisline). Untuk mencapai kelokasi dimaksud, petugas dinas teknis (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barut) dan aparat kepolisian setempat dipandu langsung oleh pelapor kasus, Febrianto.

Kayu Tengkawang sendiri adalah jenis Sorea atau suku Dipterocarpaceae adalah termasuk pohon langka yang dilindungi yang diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Sangsi bisa berupa ganti rugi dengan uang tunai ratusan juta rupiah atau sangsi pidana hukuman penjara minimal Lima (5) tahun.

Terhadap pelanggaran kasus menebang kayu dilindungi, diatur dalam pasal 1 (satu), dimana disebutkan barang siapa mengambil, menebang, memiliki dan merusak serta mengangkut dan meniagakan tumbuhan yang dilindungi, akan diancam penjara lima tahun dan denda uang ratusan juta rupiah.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger