PALANGKARAYA - Kabar gembira buat buruh maupun tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng telah mengusulkan upah minimum regional (UMR) 2011 setempat sebesar Rp 1.134.578.
Keputusan itu diperoleh dari rapat pembahasan upah minimum regional (UMR) provinsi Kalteng yang digelar belum lama ini. "Usulan UMR tersebut dilakukan melalui penelitian standar hidup layak," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Herry Susanto Moelyono, kemaren.
Menurutnya, penetapan kenaikan UMR juga memerhatikan kemampuan para pengusaha. UMR Provinsi Kalteng tahun depan lebih tinggi dibanding yang berlaku tahun 2010 ini yaitu Rp 986.590 per bulan.
Terjadi kenaikan sekitar Rp 147.988 atau sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya. "Usulan UMR sudah disampaikan kepada Gubernur Kalteng. Jika sudah disetujui maka akan langsung diberlakukan mulai Januari 2011," katanya.
Keputusan itu diperoleh dari rapat pembahasan upah minimum regional (UMR) provinsi Kalteng yang digelar belum lama ini. "Usulan UMR tersebut dilakukan melalui penelitian standar hidup layak," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Herry Susanto Moelyono, kemaren.
Menurutnya, penetapan kenaikan UMR juga memerhatikan kemampuan para pengusaha. UMR Provinsi Kalteng tahun depan lebih tinggi dibanding yang berlaku tahun 2010 ini yaitu Rp 986.590 per bulan.
Terjadi kenaikan sekitar Rp 147.988 atau sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya. "Usulan UMR sudah disampaikan kepada Gubernur Kalteng. Jika sudah disetujui maka akan langsung diberlakukan mulai Januari 2011," katanya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar