HM Asera SE |
"Kita masih ingat terhadap gugatan Yusril soal masa jabatan Kejagung. Begitu keluar keputusan MK soal pembenaran gugatan Yusril, Presiden langsung mengeluarkan SK pemberhentian Kejagung. Sama halnya keputusan MK soal Pilkada Kobar, mestinya semua pihak menerima karena itu memiliki kekuatan hukum yang harus ditaati setiap warga negara," kata Asera, disela sambutannya pada pembukaan Muscab PKB Barut, Senin (27/12/2010) siang.
Asera mengaku geli dengan tindakan dan langkah diambil beberapa pejabat dalam hal upaya melawan keputusan MK tersebut. Menurutnya, untuk apalagi ada upaya lainnya, sedangkan MK tetap pada keputusannya. "Ini kan hanya membuang energi saja. MK sudah mengeluarkan keputusan, untuk apalagi ada upaya ini dan itu, sampai ada tindakan anarki. Belajarlah menghormati hukum dan ketentuan yang sudah ditetapkan lembaga hukum yang sah," kata Asera, berbicara dihadapan ratusan kadernya.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya beberapa waktu lalu mengabulkan gugatan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang diusung Partai Demokrat dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarno dari PDIP.
MK juga memerintahkan KPU menetapkan Ujang-Bambang sebagai bupati dan wakil bupati. Namun, saat itu KPU Kobar tidak dapat melaksanakannya dengan alasan hal itu merupakan kewenangan mendagri.
Akan tetapi, KPU Kobar pada rapat plenonya pada Jumatv(3/12) lalu mengumumkan sikap mereka kembali pada putusan awal, yaitu menetapkan pasangan Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada.
Menanggapi hal itu Gubernur Agustin Teras Narang mengatakan, pada dasarnya gubernur siap untuk menindaklanjuti hal itu asal ada keputusan dari DPRD setempat. Karena menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan yang berwenang adalah KPU Kotawaringin Barat.
"Sementara untuk penetapan pelantikanya ada ditangan presiden melalui mendagri dan kemudian yang melantik adalah gubernur. Dalam sistem ketatanegaraan itu semua ada mekanismenya,"ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar