google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Sebanyak 280 perusahaan di Kalteng diduga bermasalah

Sebanyak 280 perusahaan di Kalteng diduga bermasalah

| Diposting : Sabtu, 30 Oktober 2010 | Pukul : 15.26.00 |

Areal tambang di Kalteng (web)
PALANGKARAYA - SK Menteri Kehutanan mengharuskan setiap pemanfaatan hutan harus mendapatkan izin pelepasan kawasan untuk usaha perkebunan dan pinjam pakai kawasan untuk usaha pertambangan. Dalam penyelidikan tim gabungan pusat, terdapat sekitar 280 izin bermaslah.

Baik izin perusahaan perkebunan maupun usaha pertambangan hampir semuanya tak mendapatkan izin pelepasan dan pinjam pakai dari Menteri. Semua perusahaan itu diwajibkan mengantongi izin karena areal berada didalam kawasan hutan.

"Tim gabungan masih mendalami masalah tersebut dengan mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan turun ke lapangan. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi sehingga bisa diambil tindakan sesuai hukum berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori kepada wartawan di Palangkaraya, kemaren.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger