SUARAPUBLIC.COM - Yayuk Pratiwi Putri (25), tenaga honorer Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena menjadi bandar obat terlarang.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Muslaini, Kelurahan Wentenaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, pada Minggu (19/12/2010).
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian atas laporan warga di sekitar lokasi," sebut Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Komisaris Kahar Muzakkir, Selasa (21/12).
Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 3.005 butir obat terlarang jenis trihexilphenidil (THD) yang telah dipaketkan serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta hasil transaksi barang haram tersebut.(*)
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Muslaini, Kelurahan Wentenaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, pada Minggu (19/12/2010).
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan kepolisian atas laporan warga di sekitar lokasi," sebut Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Komisaris Kahar Muzakkir, Selasa (21/12).
Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 3.005 butir obat terlarang jenis trihexilphenidil (THD) yang telah dipaketkan serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta hasil transaksi barang haram tersebut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar