SUARAPUBLIC.COM - Haris Munandar (59) guru olahraga di SDN Kecamatan Kapas, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (21/12/2010) siang.
Selain itu, terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta karena telah mencabuli sembilan siswinya. Sidang dengan agenda tuntutan ini dipimpin hakim ketua I Wayan Sukanila dengan jaksa penuntut Trimurwani.
Terdakwa yang tercatat warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mojokampung, Bojonegoro Kota, itu juga didampingi dua kuasa hukumnya, Triastuti Handayani dan Nur Syamsi. Dalam tuntutannya, jaksa Trimurwani menilai, perbuatan terdakwa yang telah mencabuli sejumlah siswinya tersebut tidak pantas dilakukan.
Terlebih lagi, terdakwa berprofesi sebagai seorang pengajar. Perbuatan terdakwatelah melanggar Pasal 294 (1) KUHP junto Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk itu, kami menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dengan membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan. Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis kemudian memutuskan sidang ditunda pada pekan mendatang dengan agenda pengajuan nota keberatan.(*)
Selain itu, terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta karena telah mencabuli sembilan siswinya. Sidang dengan agenda tuntutan ini dipimpin hakim ketua I Wayan Sukanila dengan jaksa penuntut Trimurwani.
Terdakwa yang tercatat warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mojokampung, Bojonegoro Kota, itu juga didampingi dua kuasa hukumnya, Triastuti Handayani dan Nur Syamsi. Dalam tuntutannya, jaksa Trimurwani menilai, perbuatan terdakwa yang telah mencabuli sejumlah siswinya tersebut tidak pantas dilakukan.
Terlebih lagi, terdakwa berprofesi sebagai seorang pengajar. Perbuatan terdakwatelah melanggar Pasal 294 (1) KUHP junto Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk itu, kami menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara dengan membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan. Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis kemudian memutuskan sidang ditunda pada pekan mendatang dengan agenda pengajuan nota keberatan.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar