SUARAPUBLIC.COM - Polisi dan aparat Pemda Serang terkesan membiarkan aksi premanisme yang dilakukan oleh sebuah perusahaan kimia yang baru 10 bulan beroperasi di daerah Jawilan, Serang, adu seorang warga terhadap Komnas HAM, Rabu (22/12/2010).
Pengaduan ini merupakan bagian dari aksi unjuk rasa berlangsung di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu siang. Para pengunjuk rasa yang berjumlah ratusan itu datang dari Serang, untuk mengadu ke Komnas atas nasib mereka.
Ditemani oleh Sri Bintang Pamungkas, para pengunjuk rasa yang berasal dari tiga desa di Kabupaten Serang, Banten, itu menuntut sebuah perusahaan kimia, PT CAB Raya, untuk berhenti beroperasi. Sebab, perusahaan itu dianggap telah mencemari lingkungan dan mengakibatkan kerugian bagi penduduk.
Selain itu, perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Agar tidak terganggu oleh warga, perusahaan itu memakai jasa preman untuk menjaga keamanan. Warga mengaku mereka memiliki bukti visual yang mempertontonkan aksi preman yang disewa PT CAB Raya. Para preman juga menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi warga setempat.
Warga khawatir mengalami kegagalan panen untuk ketiga kalinya atas 42 hektare lahan pertanian mereka. Pihak Komnas HAM sendiri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada kepolisian dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perizinan operasi perusahaan kimia tersebut.(*)
Pengaduan ini merupakan bagian dari aksi unjuk rasa berlangsung di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu siang. Para pengunjuk rasa yang berjumlah ratusan itu datang dari Serang, untuk mengadu ke Komnas atas nasib mereka.
Ditemani oleh Sri Bintang Pamungkas, para pengunjuk rasa yang berasal dari tiga desa di Kabupaten Serang, Banten, itu menuntut sebuah perusahaan kimia, PT CAB Raya, untuk berhenti beroperasi. Sebab, perusahaan itu dianggap telah mencemari lingkungan dan mengakibatkan kerugian bagi penduduk.
Selain itu, perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Agar tidak terganggu oleh warga, perusahaan itu memakai jasa preman untuk menjaga keamanan. Warga mengaku mereka memiliki bukti visual yang mempertontonkan aksi preman yang disewa PT CAB Raya. Para preman juga menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi warga setempat.
Warga khawatir mengalami kegagalan panen untuk ketiga kalinya atas 42 hektare lahan pertanian mereka. Pihak Komnas HAM sendiri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada kepolisian dan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perizinan operasi perusahaan kimia tersebut.(*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar