google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Politisi PDIP Didakwa Korupsi APBD NTB 2003

Politisi PDIP Didakwa Korupsi APBD NTB 2003

| Diposting : Selasa, 21 Desember 2010 | Pukul : 00.48.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rahmat Hidayat didakwa terlibat praktik korupsi dana APBD NTB 2003, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (20/12/2010).

Sidang perkara dugaan korupsi itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram H Ali Makki SH MH selaku ketua majelis kakim dibantu dua hakim anggota masing-masing Eddy SH dan Jon Sarman Saragih SH. Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan terdiri atas I Made Mudita SH, dan Sugiyanta SH.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan, Rahmat Hidayat turut serta dalam praktik penyalahgunaan dana APBD 2003 di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Ketua DPRD NTB yang saat itu dijabat H Lalu Serinata yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rahmat didakwa terlibat dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya bersama 56 anggota DPRD NTB periode 1999-2004 (seorang anggota hasil pergantian antarwaktu), sehingga berindikasi merugikan negara.

JPU menyebut nilai anggaran yang pengelolaannya bermasalah dari aspek hukum itu mencapai Rp12,73 miliar lebih, antara lain berupa dana asuransi Rp1,71 miliar lebih, biaya mobilitas anggota dewan Rp2,56 miliar lebih, dana prasarana pimpinan dan anggota dewan Rp843,43 juta, dan dana kegiatan lainnya Rp7,61 miliar lebih. Kegiatan lain-lain yang dimaksud di antaranya peningkatan kapasitas legislator dan kegiatan pengawasan.

Khusus yang diterima Rahmat Hidayat, dana Asuransi Bumi Putera sebesar Rp17,25 juta, Asuransi Jiwasraya Rp14,4 juta, dana mobilitas dewan Rp48 juta lebih, dana prasarana pimpinan, dan anggota Rp8,92 juta, dan penerimaan yang bukan hak anggota DPRD NTB Rp130,461 juta.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger