google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Ridwan Saidi: Hak Sultan Menjadi Gubernur

Ridwan Saidi: Hak Sultan Menjadi Gubernur

| Diposting : Rabu, 15 Desember 2010 | Pukul : 16.24.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Keengganan Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk menjadi Gubernur DIY seumur hidup dinilai sangat tetap.

Budayawan Betawi Ridwan Saidi mengatakan, jika Sultan sudah renta, tidak mungkin bisa menjalankan roda pemerintahan. Namun, hal itu tidak boleh diartikan bahwa Gubernur DIY nanti setelah Sultan boleh dipilih secara langsung.

"Tidak boleh Gubernur DIY itu dipilih, karena itu adalah hak Kesultanan, itu sudah melekat dari dulu. Kalau Sultannya sudah tidak bisa jadi Gubernur, itu bisa dipelaksanatugaskan (Plt) sampai ada Sultan berikutnya," kata Ridwan di Jakarta (Selasa, 14/12/2010).

Ridwan menjelaskan, mekanisme pelaksana tugas tersebut pernah terjadi pada jaman Sri Sultan Hamengkubuwono IX, saat ia menjadi Wakil Presiden dan Menteri Pertahanan, jabatan Gubernur tidak diletakkan tapi di-Plt-kan pada orang lain. Saat ia kembali ke Jogja, jabatan Gubernur kembali dipegangnya.

"Kita contoh sajalah mekanisme yang sudah dilakukan oleh Hamengkubuwono IX, kalau Sultan nanti tidak bisa jadi Gubernur lagi, maka jabatan Gubernur di-Plt-kan. Nggak usah bingung-bingung," ujarnya.

Ridwan juga berharap, pemerintah bisa memahami sejarah dan keistimewaan Jogjakarta. Apalagi, sejak awal pemerintahan, Jogja tidak pernah gabung dalam pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, yang ada dalam piagam 5 September 1945 itu hanya penggabungan teritorial. Sementara untuk pemerintahan, itu hak masyarakat Jogja dan punya mekanisme sendiri. Hal ini tidak boleh diganggu gugat, sebab merupakan peninggalan sejarah.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger