google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Tujuh Perusahaan di Kalsel Terkena Sanksi

Tujuh Perusahaan di Kalsel Terkena Sanksi

| Diposting : Senin, 20 Desember 2010 | Pukul : 02.11.00 |

SUARAPUBLIC.COM – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak di beberapa lokasi di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Hasilnya, sebanyak delapan perusahaan terbukti telah melakukan pengrusakan lingkungan akibat pertambangan yang telah dilakukannya di daerahnya masing-masing.

Deputi V Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudaryono mengungkapkan hal ini, disela-sela seminar Satgas Pemberantasan Mafia Pertambangan di Hotel Arum, pekan lalu

Sudaryono mengatakan, kedelapan perusahaan itu telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa perbaikan pengelolaan lingkungan hidup. "Perusahaan-perusahaan itu diberi waktu selama enam bulan terhitung sejak April 2010 untuk memperbaiki lingkungannya," katanya.

Sudaryono menyebutkan, kedelapan perusahaan itu adalah PT Tanjung Alam Jaya, PT Kadia Cakramulya, PT Antang Gunung Meratus, PT Autum Beringin Energi, PT Mitra Abadi Bersama, PT Natria Surya, PT KUD Nusantara, dan PT Kaltim Batu Manunggal.

"Dari kedelapan perusahaan itu, hanya satu saja yang berasal dari Kaltim. Sedangkan sisanya berasal dari Kalsel," tandasnya.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger