SUARAPUBLIC.COM - Dana reklamasi yang disetorkan pihak perusahaan pertambangan di Kalsel, rentan disalahgunakan oleh pejabat terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dimana perusahaan itu berada.
Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat bersikap transparan terkait penggunaan dana reklamasi tambang.
Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho Frasetiandy mengatakan, alokasi dana reklamasi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab, berdasarkan temuan organisasi lingkungan itu menunjukkan bahwa terdapat banyak sekali eks lahan tambang yang tidak direklamasi dan menyisakan danau-danau yang airnya mengandung racun asam tambang.
"Jadi patut dicurigai sebagai indikasi adanya korupsi dalam penggunaan dana reklamasi karena reklamasi selama ini cuma seadanya saja, asal-asalan," ungkapnya, Sabtu (18/12/2010).
Pria yang akrab disapa Andy ini menilai, kecurigaan itu disebabkan karena selama ini penggunaan dana reklamasi tidak pernah dipublikasikan dan disosialisasikan. "Selain itu, dana reklamasi tersebut dimasukkan ke pos mana juga tidak jelas," tandasnya.
Meski tidak bersedia merinci nama-nama perusahaan pemilik KP yang dimaksud dalam pernyataannya itu, tetapi fakta tersebut setidaknya ditemukan oleh Walhi. Misalnya di Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar dan Kotabaru.(*)
Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat bersikap transparan terkait penggunaan dana reklamasi tambang.
Manajer Kampanye Walhi Kalsel Dwitho Frasetiandy mengatakan, alokasi dana reklamasi berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab, berdasarkan temuan organisasi lingkungan itu menunjukkan bahwa terdapat banyak sekali eks lahan tambang yang tidak direklamasi dan menyisakan danau-danau yang airnya mengandung racun asam tambang.
"Jadi patut dicurigai sebagai indikasi adanya korupsi dalam penggunaan dana reklamasi karena reklamasi selama ini cuma seadanya saja, asal-asalan," ungkapnya, Sabtu (18/12/2010).
Pria yang akrab disapa Andy ini menilai, kecurigaan itu disebabkan karena selama ini penggunaan dana reklamasi tidak pernah dipublikasikan dan disosialisasikan. "Selain itu, dana reklamasi tersebut dimasukkan ke pos mana juga tidak jelas," tandasnya.
Meski tidak bersedia merinci nama-nama perusahaan pemilik KP yang dimaksud dalam pernyataannya itu, tetapi fakta tersebut setidaknya ditemukan oleh Walhi. Misalnya di Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, dan Kabupaten Banjar dan Kotabaru.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar