google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Vonis Babe Berganti Jadi Hukuman Mati

Vonis Babe Berganti Jadi Hukuman Mati

| Diposting : Rabu, 22 Desember 2010 | Pukul : 22.50.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada Bekuni alias Babe. Putusan itu mengubah vonis Pengadilan Negeri yang hanya menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup. "Kami sudah menerima salinan putusannya," ujar Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Karel Tuppu, Rabu (22/12/2010).

Salinan putusan diterima dari Pengadilan Negeri hari ini. Surat dengan nomer perkara 386/PID/2010/2010 itu diputus oleh majelis hakim yang beranggotakan Sumantri, Ahmad Sobari dan Roni Panjaitan. "Mereka bersidang pada Senin, tanggal 13 Desember 2010," terang Karel.

Menurut Karel, dalam amar putusan hakim tinggi, pemberatan sanksi dijatuhkan lantaran perbuatan Babe dinilai sangat kejam dan biadab. Babe juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan meresahkan kehidupan masyarakat.

Kasus Babe terungkap setelah jajaran kepolisian menemukan serangkaian kasus mutilasi bocah yang seluruh korbannya dinyatakan sebagai korban sodomi. Penyidikan pihak kepolisian berhasil mengungkap setidaknya 14 korban. Di tingkat Pengadilan Negeri, Babe divonis penjara seumur hidup.(*)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger