google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , , , » Bisa Bekerja Kayu dengan Dokumen SKAU

Bisa Bekerja Kayu dengan Dokumen SKAU

| Diposting : Rabu, 05 Januari 2011 | Pukul : 22.47.00 |

MUARA TEWEH – Benar saja, setiap ada kebijakan pengetatan pastilah ada solusinya yang juga diatur pihak pejabat pusat. Seperti masalah pengolahan kayu, dibalik ketatnya pengawasan aparat soal kegiatan sektor kehutanan secara illegal yang kerab dilakukan sebagian masyarakat terutama pekerja kayu, ada mekanisme khusus dikeluarkan pihak pusat guna membantu penyediaan bahan bagi kebutuhan daerah dan masyarakatnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ir H Iwan Fikri, melalui Kepala Bidang Bina Produksi Kehutanan H Muhammad Romsyah Bagan Shut, MMA, mengatakan, masyarakat bisa menjadi pekerja kayu legal melalui mekanisme sesuai dengan Permenhut P-51/2006, jo Permenhut P-62/2006 dan jo Permenhut P-33/2009.

“Permenhut P-51 mengatur tentang hutan rakyat dikerjakan oleh masyarakat yang bisa dikeluarkan payung hukum berupa dokumen SKAU (surat keterangan asal usul barang). Sedangkan Permenhut P-62 dan P-33 hanya mengatur penambahan jenis kayu yang bisa dikerjakan masyarakat,” kata Romsyah, didampingi Kasi Peredaran Hasil Hutan, Tunggul Aliwijoyo, Shut, Rabu sore.

Pernyataan dua pejabat penting dilingkungan Dinas Kehutanan Perkebunan Barut itu diungkapkan setelah dikonfirmasi terkait kasus penangkapan pelaku pembalakan liar dilakukan masyarakat bernama Asmuni, yang baru ditangani pihak Polres Barut. “Mendukung kegiatan masyarakat, termasuk kebutuhan daerah bisa dengan cara itu. Hal itu sudah lama kita sosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, tepatnya 2007 silam,” timpalnya.

Bagaimana prosesnya? Pertama, kata Romsyah, masyarakat menyediakan lahan kebun sendiri yang diatasnya terdapat tanam tumbuh pohon kayu jenis rimba campuran seperti diatur dalam Permenhut itu. Di antaranya kayu yang bisa dikerjakan masyarakat adalah Pohon Durian, Cempedak, Sungkai, Sengon, Mahoni dan Jati. Pemilik lahan mengajukan surat permohonan kepada Kades yang sudah mendapat predikat sebagai salah satu pejabat penerbit SKAU sesuai SK Bupati.

Selanjutnya, permohonan pemilik lahan melalui Kades, ditindak lanjuti dengan surat permohonan pemanfaatan kayu dilahan itu kepada dinas teknis. Nanti setelah dilakukan pengukuran untuk kemudian dikeluarkan surat izin operasinya, dokumen barang dikeluarkan dinas teknis.

“Dokumennya ya berupa SKAU itu. Kades yang masuk dalam SK bupati juga bisa mengelurkan dokumen, namun setelah mendapat rekom dari dinas teknis. Dibeberapa daerah di enam kecamatan Barut, system itu sudah ada yang berjalan. Bila masyarakat kota Muara Teweh menghendaki kebutuhan kayu bisa mengikuti cara itu, atau bisa juga menghubungi pihak desa yang sudah menjalankan program itu,” imbuh Romsyah.

Terkait program permenhut itu, diakui Romsyah sudah ada 60 Kades mengikuti pelatihan sebagai pejabat penerbit SKAU. “Saya bisa arahkan kepada masyarakat atau pihak proyek yang membutuhkan bahan kayu ke beberapa desa yang kami nilai berhasil dengan program ini,” ucap Romsyah, namun tak merinci daerah dimaksud.

Berita terkait :
  1. Seorang Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polisi
  2. Warga Selalu Menjadi Korban Kebijakan
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger