![]() |
Gedung DPRD Kota Bekasi |
Pelaksana harian (Plh) Humas KPK Priharsya Nugraha mengatakan, dalam kasus itu, telah ditetakan sebagai saksi adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Walikota dituding memberikan sejumlah uang suap untuk mendapatkan penghargaan Adipura tersebut.
Usai diperiksa, Dana membantah ada suap dalam kasus tersebut. Pemberian penghargaan tersebut sesuai prosedur. "Yang jelas penilaian tidak ada pemberian (uang)," katanya, sembari menegaskan jika tak ada pertemuan antara tim penilai dan pemkot Bekasi, sebagai pihak penerima penghargaan tersebut.
Disinggung pihak yang berwenang menentukan peraih Adipura, Humas KPK itu menegaskan diputuskan oleh pimpinan. "Penilaian ditentukan tim, pemenang diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan di antaranya menteri," timpalnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Plh Deputi Bidang Pencemaran Hermien Roosita, Plt Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran, Tri Bangun Laksono dan dua pegawai Kemen LH, Melda Mardalena, dan Sanggul Rajagukguk.
Untuk keperluan penyelidikan, pihak KPK segera menggeledah Kantor Kementerian LH, termasuk ruang kerja Menteri Gusti Muhammad Hata. Beberapa dokumen dan komputer disita untuk keperluan pengembangan kasus itu.
Dalam pengembangan kasus sendiri, Wali Kota Mochtar Mohammad tak hanya dijerat penyuapan penghargaan Adipura. Tetapi, politikus PDIP itu juga dijerat penyuapan pengesahan APBD Kota Bekasi Tahun TA 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi TA 2009.
Berdasarkan penyidikan, untuk mendapatkan penghargaan Mochtar telah memerintahkan para kepala dinas untuk berpartisipasi atau memberikan kontribusi dana untuk keperluan pengurusan kemenangan penghargaan Adipura. Modus hampir serupa juga diduga dilakukan oleh Mochtar dalam kaitannya dengan pengesahan APBD, setelah selesai dibahas eksekutif dan legislatif.
Tersangka diduga telah meminta dana partisipasi dari anggaran proyek kepada beberapa kepala dinas untuk mempercepat proses pengesahan. Menurut pihak KPK, dana diambil dari mata anggaran kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh masyarakat/organisasi pada Subbag TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan mark up dan SPj fiktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar