MEDAN – Tidak kurang dari 1000 massa menggelar unjuk rasa didepan kantor KPUD Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Kamis (13/1/2011). Massa yang berasal dari warga Kota Tebing Tinggi itu, ramai-ramai menolak Pilkada ulang Walikota setempat.
Sambil berorasi, massa dari sejumlah unsur organisasi kepemudaan kota setempat mengusung beberapa poster yang berbunyi kecaman terhadap MK. Lembaga itu dinilai menyulut perpecahan diantara warga sehingga mereka mengatakan menolak dilakukan pilkada ulang didaerah setempat.
Lagi-lagi keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menjadi pemicu kemarahan warga. Sama seperti yang terjadi di Kotawaringin Barat, Kalteng, MK melalui surat keputusannya menganulir kemenangan salah satu calon.
Hanya bedanya, di Tebing Tinggi, diminta oleh MK dilakukan Pilkada ulang sedangkan, di Kobar, MK menunjuk salah satu calon sebagai pemenang pilkada. "Kami menolak pilkada ulang, selain agar efisiensi anggaran, kami bosan berangkat kebilik untuk mencoblos,"ucap lantang salah satu warga pendemo.
Seperti diketahui, keputusan pilkada ulang bermula dari gugatan peserta Pilkada yang diajukan 12 Mei 2010 lalu. MK menilai adanya indikasi kesalahan penetapan calon Wali Kota terpilih, sehingga menganulir kemenangan salah satu calon dan memutuskan untuk dilakukan pilkada ulang.
Ketua DPRD Tebing Tinggi Syafri Chap merupakan salah satu calon Wali Kota yang dicoret oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Syafri yang berpasangan dengan Hafaz Fadillah merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menang dalam penyelenggaraan pilkada.
Namun keterlibatan Syafri dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, saat yang bersangkutan belum mencalonkan diri, membuat kemenangannya dianulir MK. MK pun akhirnya memutuskan pilkada Tebing Tinggi diulang dan melarang Syafri untuk ikut sebagai peserta pilkada.
Namun melihat dari kronologis kejadian kasus pilkada ini, pihak KPUD setempatlah yang seharusnya bertanggungjawab. Karena KPUD meloloskan salah satu calon yang sebenanrnya sedang terlibat masalah hukum.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ulang untuk Kota Tebing Tinggi digelar tahun 2011. Belum diketahui persis apakah akan tetap dilakukan pilkada ulang pasca demo warga ke kantor KPUD setempat.
Ketua KPU Tebing Tinggi Hatta Ridho mengatakan, penyelenggaraan pilkada ulang di 2011 ini merupakan yang terbaik bila dipandang dari segi pilihan waktu dan anggaran. “Ya karena anggarannya tidak ada tahun 2010, maka yang paling baik tentu 2011 ini,” ucapnya, disela demo warga.
Sambil berorasi, massa dari sejumlah unsur organisasi kepemudaan kota setempat mengusung beberapa poster yang berbunyi kecaman terhadap MK. Lembaga itu dinilai menyulut perpecahan diantara warga sehingga mereka mengatakan menolak dilakukan pilkada ulang didaerah setempat.
Lagi-lagi keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menjadi pemicu kemarahan warga. Sama seperti yang terjadi di Kotawaringin Barat, Kalteng, MK melalui surat keputusannya menganulir kemenangan salah satu calon.
Hanya bedanya, di Tebing Tinggi, diminta oleh MK dilakukan Pilkada ulang sedangkan, di Kobar, MK menunjuk salah satu calon sebagai pemenang pilkada. "Kami menolak pilkada ulang, selain agar efisiensi anggaran, kami bosan berangkat kebilik untuk mencoblos,"ucap lantang salah satu warga pendemo.
Seperti diketahui, keputusan pilkada ulang bermula dari gugatan peserta Pilkada yang diajukan 12 Mei 2010 lalu. MK menilai adanya indikasi kesalahan penetapan calon Wali Kota terpilih, sehingga menganulir kemenangan salah satu calon dan memutuskan untuk dilakukan pilkada ulang.
Ketua DPRD Tebing Tinggi Syafri Chap merupakan salah satu calon Wali Kota yang dicoret oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Syafri yang berpasangan dengan Hafaz Fadillah merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menang dalam penyelenggaraan pilkada.
Namun keterlibatan Syafri dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, saat yang bersangkutan belum mencalonkan diri, membuat kemenangannya dianulir MK. MK pun akhirnya memutuskan pilkada Tebing Tinggi diulang dan melarang Syafri untuk ikut sebagai peserta pilkada.
Namun melihat dari kronologis kejadian kasus pilkada ini, pihak KPUD setempatlah yang seharusnya bertanggungjawab. Karena KPUD meloloskan salah satu calon yang sebenanrnya sedang terlibat masalah hukum.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ulang untuk Kota Tebing Tinggi digelar tahun 2011. Belum diketahui persis apakah akan tetap dilakukan pilkada ulang pasca demo warga ke kantor KPUD setempat.
Ketua KPU Tebing Tinggi Hatta Ridho mengatakan, penyelenggaraan pilkada ulang di 2011 ini merupakan yang terbaik bila dipandang dari segi pilihan waktu dan anggaran. “Ya karena anggarannya tidak ada tahun 2010, maka yang paling baik tentu 2011 ini,” ucapnya, disela demo warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar