google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » KPK Isyaratkan Jerat Anas & Andi dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Isyaratkan Jerat Anas & Andi dengan Pasal Pencucian Uang

| Diposting : Kamis, 23 Mei 2013 | Pukul : 23.49.00 |

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pasalnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil korupsinya mengingat proyek tersebut bernilai Rp2,5 triliun.

Menurut Samad, saat ini pihaknya masih perlu untuk menunggu keluarnya hasil audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

"Kasus Hambalang belum ada hasil penghitungan jumlah kerugian negaranya dari BPK, jadi kita belum bisa melakukan langkah-langkah yang progresif," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2013).

Memang diketahui, hingga saat ini hasil akhir audit investigasi BPK terkait kasus proyek pembangunan sport center di Hambalang tak kunjung keluar.  Namun, untuk hasil penghitungan kerugian negara tahap I, BPK sudah melansirnya sejak pertengahan tahun 2012 lalu, sekira Rp243 miliar.

Ketika kembali ditegaskan mengenai penetapan pasal TPPU terhadap tersangka kasus itu, dia kembali mengatakan masih menunggu hasil akhir audit investigasi BPK. "Belum ada penghitungan akhirnya dari BPK," pungkasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor, dan terkait penerimaan hadiah dan janji, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.


Namun, semua tersangka tersebut hingga kini tak kunjung ditahan oleh KPK.

sumber: http://www.okezone.com/

Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger