SUARAPUBLIC – Walhi Kalimantan Timur menduga ada pelanggaran dalam proyek pembangunan jalan melintas kawasan hutan lindung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Proyek diduga berjalan tanpa mengantongi izin dari Menteri Kehutanan.
“Pelaksanaannya tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Isal Wardana, kemaren.
Dalam pemanfaatan kawasa hutan, Isal mengatakan pemerintah daerah mestinya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang dikeluarkan Menteri Kehutanan. Ketentuan ini, katanya, sudah diatur dalam Undang Undang Kehutanan.
“Proyek berarti melanggar fungsi kawasan kehutanan serta Undang Undang Kehutanan,” kata Isal.
Isal meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan pembukaan kawasan hutan lindung serta proyek pembangunan jalan itu sebelum Pemerintah Kabupaten Nunukan mampu menunjukkan SK tersebut.
“Pelaksanaannya tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Isal Wardana, kemaren.
Dalam pemanfaatan kawasa hutan, Isal mengatakan pemerintah daerah mestinya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang dikeluarkan Menteri Kehutanan. Ketentuan ini, katanya, sudah diatur dalam Undang Undang Kehutanan.
“Proyek berarti melanggar fungsi kawasan kehutanan serta Undang Undang Kehutanan,” kata Isal.
Isal meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan pembukaan kawasan hutan lindung serta proyek pembangunan jalan itu sebelum Pemerintah Kabupaten Nunukan mampu menunjukkan SK tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar