google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Puluhan Ribu Hektare Lahan Ditelantarkan

Puluhan Ribu Hektare Lahan Ditelantarkan

| Diposting : Sabtu, 27 Maret 2010 | Pukul : 00.43.00 |

SUARAPUBLIC - Lebih dari 50.000 hektare (ha) lahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditelantarkan oleh perusahaan perkebunan. Pemerintah Provinsi Kalsel segera mengambil alih lahan tersebut.

Sekretaris Daerah Kalsel Muchlis Gapuri, Jumat (26/3), mengatakan lahan telantar seluas itu merupakan hasil iventarisasi beberapa tahun terakhir bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan hak guna usaha (HGU) atau tidak produktif tersebut diusulkan kepada pemerintah untuk diambil alih.

Menurutnya, banyaknya lahan telantar menjadi kendala masuknya investasi akibat keterbatasan lahan. Dengan pengambilalihan lahan tidak produktif, diharapkan dapat membangkitkan iklim investasi di daerah, terutama untuk sektor perkebunan dan kehutanan.

Ia memperkirakan 50.000 ha lebih lahan telantar itu berada pada lahan kritis yang mencapai 700 ribu ha. Lahan tidak produktif itu, belum termasuk areal lahan konsesi pertambangan milik perusahaan skala kecil dan besar yang selama ini juga ditelantarkan dan tidak termanfaatkan karena pertimbangan minimnya cadangan bahan galian tambang.

Sementara itu, Kepala Bidang pengendalian tanah dan pemberdayaan masyarakat kantor BPN Kalsel Andi Hamzah juga mengakui banyaknya lahan yang ditelantarkan sejumlah perusahaan pemegang HGU, terutama perusahaan perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel Haryono mengatakan luas areal perkebunan yang meliputi perkebunan sawit, karet, kelapa, dalam dan lainnya mencapai 443 ribu ha. "Sebagian lahan perkebunan itu belum dimanfaatkan, terutama oleh perusahaan yang baru memegang izin lokasi," terangnya. Berita lainya Lintas Borneo .......
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger