SUARAPUBLIC - Perhatian pemerintah terhadap masa depan hutan di Indonesia terus ditingkatkan. Guna mengontrol alih fungsi lahan hutan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta para gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Salah satunya melalui penyampaian laporan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan di wilayah masing-masing secara intensif.
Surat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan kepada gubernur telah disampaikan pada 25 Februari lalu. Dalam surat itu, 26 gubernur diberi waktu dua bulan untuk menginventaris luas kawasan hutan yang sudah digunakan untuk kebun/tambang atau kegiatan lain.
"Terutama wilayah yang tidak mendapat izin pelepasan kawasan dari Kemenhut," ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori di Jakarta kemarin (23/3).
Menhut meminta gubernur menginventarisasi data penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkehutanan seperti kebun sawit, tambang, tambak, serta pembangunan sarana-prasarana perumahan. Menhut juga meminta data penerbitan sertifikat serta hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan yang ditempuh tanpa izin dari menteri kehutanan.
"Hasil inventarisasi kawasan serta langkah penegakan hukum yang sudah diambil di daerah itu harus disampaikan ke Menhut dengan tembusan kepada ketua KPK, jaksa agung, Kapolri, dan menteri lingkungan hidup," ujarnya.
Salah satunya melalui penyampaian laporan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan di wilayah masing-masing secara intensif.
Surat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan kepada gubernur telah disampaikan pada 25 Februari lalu. Dalam surat itu, 26 gubernur diberi waktu dua bulan untuk menginventaris luas kawasan hutan yang sudah digunakan untuk kebun/tambang atau kegiatan lain.
"Terutama wilayah yang tidak mendapat izin pelepasan kawasan dari Kemenhut," ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori di Jakarta kemarin (23/3).
Menhut meminta gubernur menginventarisasi data penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkehutanan seperti kebun sawit, tambang, tambak, serta pembangunan sarana-prasarana perumahan. Menhut juga meminta data penerbitan sertifikat serta hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan yang ditempuh tanpa izin dari menteri kehutanan.
"Hasil inventarisasi kawasan serta langkah penegakan hukum yang sudah diambil di daerah itu harus disampaikan ke Menhut dengan tembusan kepada ketua KPK, jaksa agung, Kapolri, dan menteri lingkungan hidup," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar