Hendarman Supandji (Poto:Inilah.com) |
"Kalau wakil jaksa menggantikan itu dalam kondisi tidak ada, itu kan tentunya harus ada penetapan dari keppres," katanya, dikutif Inilah.com.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung harus berakhir seiring dengan satu periode pemerintahan.
Artinya, Hendarman yang kini masih menjadi jaksa agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II harus memiliki Keputusan Presiden yang baru. Pasalnya, Kabinet Indonesia Bersatu jilid I sudah selesai.
Jika Hendarman tidak memiliki Keppres baru, maka jabatan Jaksa Agung yang dipegangnya ilegal. Keputusan MK ini berlaku mulai pukul 14.35 WIB, Rabu 14 September 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar