Hendarman Supandji (Poto : Liputan6 SCTV) |
Ia akan tetap bekerja hingga akhir bulan dan tidak akan mengundurkan diri sebelum keluarkannya Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kenapa saya harus mengundurkan diri? Saya kan tidak bermasalah. Saya kan digaji selama sebulan, dari 1-30 september," ujarnya kepada para wartawan di Kejaksaan Agung, dikutif Liputan6, Kamis (23/9) sore, saat akan meninggalkan kantornya.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa pekerjaannya sudah tidak seperti dahulu. Ia sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan bersifat strategis, namun tetap mengerjakan pekerjaan yang bersifat mengurus, misalnya pemberian saran kepada Jaksa Muda mengenai suatu kasus.
"Walaupun ada keputusan MK yang menyangkut pasal 22 ayat 1 huruf d. Tapi pasal 19 mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah kewenangan presiden. Jadi saya akan tetap bekerja," timpalnya.
Kisruh jabatan itu bermula saat mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril yang menjadi terdakwa kasus korupsi sisminbakum pun mengajukan uji tafsir Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril menilai jaksa agung ilegal sejak 20 Oktober 2009 dan seluruh keputusannya tidak sah. Oleh karena itu Yusril menolak diperiksa sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. ( Baca : Permohonan Yusril Soal Jaksa Agung dikabulkan MK )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar