google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » Korupsi Dana APBD, Bupati Tanatoraja Dituntut 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana APBD, Bupati Tanatoraja Dituntut 20 Tahun Penjara

| Diposting : Kamis, 02 September 2010 | Pukul : 21.36.00 |

Makassar - Bupati Tanatoraja Johanis Amping Situru dituntutk 20 tahun penjara dalam dugaan korupsi senilai Rp 1,6 miliar dari APBD 2003-2005. JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengatakan perbuatan terdakwa itu menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000.

Dalam dakwaannya Johanis telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana selaku bupati dalam pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya negara dirugikan Rp 1,6 miliar. Rinciannya Rp 350 juta biaya tak terduga, dana penghubung pemerintah pusat dan daerah Rp 406 juta dan bantuan keuangan kemasyarakatan Rp 817 juta.

JPU menjelaskan, terdakwa telah menerima permintaan bantuan dana dari beberapa kelompok masyarakat yang mengajukan proposal pada 2003-2004. Atas persetujuan terdakwa itu, bantuan dapat dicairkan. Namun dalam pertanggungjawaban keuangan itu, terdapat pengeluaran yang tidak didukung lengkap dan sah. (sumber:liputan6)
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger