Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD |
"Jika ditempuh dengan prosedur yang benar oleh penegak hukum, pelaku kejahatan terorisme pantas dijatuhi hukuman mati. Karena kejahatan teroris berbahaya bagi negara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis ke-48 Universitas Udayana di Jimbaran, Bali, Rabu (29/9/2010).
Mahfud mengatakan dalam UU No 12 Tahun 1995 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan remisi. Namun, kalau UU itu diubah harus menyatakan setiap warga negara berhak mendapat remisi kecuali narapidana terorisme.
Menurut Mahfud, jika UU itu belum diubah kebijakan untuk tidak memberikan remisi kepada narapidana bisa lewat kebijakan harian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar