google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Mahfud: Pelaku Kejahatan Terorisme Pantas Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud: Pelaku Kejahatan Terorisme Pantas Dijatuhi Hukuman Mati

| Diposting : Rabu, 29 September 2010 | Pukul : 20.44.00 |

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Bali - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pelaku kejahatan terorisme pantas dijatuhi hukuman mati. Karenanya remisi terhadap narapidana terorisme harus dihapus dengan cara mengamandemen UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Jika ditempuh dengan prosedur yang benar oleh penegak hukum, pelaku kejahatan terorisme pantas dijatuhi hukuman mati. Karena kejahatan teroris berbahaya bagi negara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai menghadiri Dies Natalis ke-48 Universitas Udayana di Jimbaran, Bali, Rabu (29/9/2010).

Mahfud mengatakan dalam UU No 12 Tahun 1995 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan remisi. Namun, kalau UU itu diubah harus menyatakan setiap warga negara berhak mendapat remisi kecuali narapidana terorisme.

Menurut Mahfud, jika UU itu belum diubah kebijakan untuk tidak memberikan remisi kepada narapidana bisa lewat kebijakan harian.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger