google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Laskar Borneo : Mustahil Petugas Kehutanan Tidak Kenal Tengkawang

Laskar Borneo : Mustahil Petugas Kehutanan Tidak Kenal Tengkawang

| Diposting : Rabu, 29 September 2010 | Pukul : 19.54.00 |

Muarateweh - LSM Laskar Borneo mengkritik cara kerja petugas kehutanan dalam menanganai kasus penebangan kayu dilindungi yang diduga dilakukan CV Jaya Pratama (JP). Mereka mengaku heran, petugas yang dipercayakan pihak aparat kepolisian mengecek hasil tebangan kontraktor tebang perusahaan HPH PT Autral Byna itu tak mengetahui kayu adalah Tengkawang.

PT BMAL - Di Kabupaten Barito Utara, Kalteng masih aktif
kegiatan penebangan kayu dilakukan perusahaan HPH. Salah
Satunya PT BMAL, pusat Banjarmasin yang bekerja di hutan
Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah.
"Sebagai seorang petugas teknis, sangat aneh mereka tak mengetahui jenis kayu Tengkawang. Petugas kehutanan tidak perlu menunggu hasil uji laboratorium Balai Pemantauan Produksi Hasil Hutan (BP2HP), sebab jenis tengkawang sangat mudah dikenali, dan mereka spesialisnya jenis pohon hutan," kata Surya Panden, Direktur Eksekutif LSM Laskar Borneo.

Menurut Surya Panden, kayu Tengkawang sangat berbeda dengan kayu lainnya. Cara lain mengenali pohon Tengkawang bisa juga dilihat dari daun, ranting atau kulit kayu. "Sangat mudah bagi orang kehutanan membedakan jenis Tengkawang dengan pohon lainnya. Apalagi dilokasi tunggul bekas tebangan masih ada," timpalnya.

Surya Panden menuding akan ada upaya penukaran barang bukti bila harus dikirim terlebih dahulu ke laboratorium BP2HP. Dia mengaku sangat meragukan barang bukti yang di kirim itu benar kayu yang diambil dari lokasi tebangan peruhsaan sebagaimana laporan masyarakat.

"Laporan Febrianto, seorang pekerja chainsaw CV JP, menurut saya benar adanya. Jika tidak di awasi, hasil laboratorium akan lain, karena bisa saja tim di suap perusahaan," tudingnya, sebagaimana disampaikannya kepada wartawan via ponsel, Minggu siang.

Alasan lain dia hingga menganggap laporan Febrianto benar adalah, adanya kejadian penghalangan oleh mandor atau petinggi perusahaan sebelum Febrianto, sang pelapor, membuat laporan polisi. "Kalau perusahaan benar untuk apa menghalangi orang. Ini bukti kuat bila kayu yang di tebang perusahaan itu adalah jenis Tengkawang," ucapnya.

Diakhir pernyataannya, Surya berharap dalam penanganan kasus itu tim melibatkan pihak lembaga independen lainnya. Agar kerja tim yang di tugaskan ke lapangan bisa lebih maksimal hasilnya. "Bila perlu pihak penguji dari BP2HP yang dilibatkan turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel langsung hasil tebangan itu," imbuhnya.

Terpisah, Kasi Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Tunggul Aliwijoyo mengatakan, pengiriman sempel ke laboratorium supaya hasil pemeriksaan lebih akurat. "Bagi yang meragukan hasil tim ke lapangan, silahkan saja mendatangi laboratorium ke Palangkaraya untuk mengetahui secara langsung hasilnya," ungkapnya.

Diakuinya, sejauh ini pemeriksaan lapangan sesuai prosedur. Bahkan, sempel yang diambil murni barang bukti hasil pengecekan atau diambil dilokasi. "Barang bukti yang dikirim ada berita acaranya dan di saksikan langsung petugas kepolisian," timpalnya.

Meski sudah dua hari setelah mereka melakukan pengecekan kelapangan, namun Tunggul masih belum berani spekulasi soal jenis kayu yang ditebang perusahaan CV.JP, apakah benar kayu dilindungi atau jenis kayu lain. Dia bersikukuh harus menunggu hasil dari laboratorium BP2HP. "Petugas yang membawakan sample barang bukti masih berada di Palangkaraya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, CV.JP, kontraktor tebang dan angkut perusahaan PT Austral Byna (AB) dilaporkan telah melakukan penebangan secara masal kayu dilindungi jenis Tengkawang. Pelapor kasus itu bukan orang lain tapi Febrianto sendiri, seorang pekerja chainsaw CV JP.

Febrianto membuat laporan polisi terhadap kasus itu, Rabu (22/9) lalu. Masih berdasarkan laporan Febrianto, lokasi pembakalan liar itu tepatnya berada di blog tebangan PT AB di Desa Karendan, perkampungan terpencil di dalam sungai Lahei.

Kamis (23/9/2010), pihak Polres Barut dibantu petugas teknis mengalukan pengecekan dilapangan. Dan petugas menemukan beberapa barang bukti dilokasi, sebagaimana laporan Febrianto, sebelumnya.

Barang temuan petugas langsung diberi garis polisi (polisline). Untuk mencapai kelokasi dimaksud, petugas dinas teknis (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barut) dan aparat kepolisian setempat dipandu langsung oleh pelapor kasus, Febrianto.

Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Pratomo Widodo, mengakui bila kayu yang diduga Tengkawang sudah diamankan dengan garis polisi(polisline). "Namun yang ditemukan petugas cuma 13 batang kayu log diduga jenis Tengkawang dan empat bekas tegakan (bekas tebangan).

Dijelaskannya, bila sementara ini TKP (blog areal kegiatan perusahaa) telah dinyatakan sebagai status quo. Pihak kepolisian juga menandai beberapa lokasi (selain di tempat penumpukan 13 batang barang bukti) dengan garis polisi (polisline).

"Untuk tindak lanjut dari pengusutan kasus ini, kita masih menunggu hasil uji laboratorium dinas teknis terhadap kebenaran jenis kayu itu apakah benar jenis Tengkawang atau jenis lainnya," timpal Pratomo.

Sebagaimana diketahui, kayu Tengkawang jenis Sorea atau suku Dipterocarpaceae adalah termasuk pohon langka yang dilindungi yang diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Sangsi bisa berupa ganti rugi dengan uang tunai ratusan juta rupiah atau sangsi pidana hukuman penjara minimal Lima (5) tahun.

Terhadap pelanggaran kasus menebang kayu dilindungi, diatur dalam pasal 1 (satu), dimana disebutkan barang siapa mengambil, menebang, memiliki dan merusak serta mengangkut dan meniagakan tumbuhan yang dilindungi, akan diancam penjara lima tahun dan denda uang ratusan juta rupiah.

( Baca : Tebang Kayu Tengkawang, CV Jaya Pratama Dilaporkan ke Polisi )
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger