Kediri - Nasib mujur belum sepenuhnya berpihak pada Imam Sunari. Karena Pemerintah Kota Kediri sudah mempersiapkan saksi berat atas perbuatan memalukan yang dilakukan PNS Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu.
Diketahui, Imam adalah pelaku mesum yang kedapatan warga telah meniduri Robitoh (27), tetangganya. Namun, kedua pelaku, meski sebelumnya sempat ditangani pihak kepolisian setempat, dilepaskan dengan alasan kasus masuk dalam delik aduan.
Lepas dari jeratan hukum, Inspektorat mengambil sikap tegas dengan langsung menangani kasus asusila itu. Hal itu diketahui setelah Wakil Walikota Kediri Abdullah Abubakar mengeluarkan pernyataan resmi terhadap kasus itu.
Menurutnya sanksi yang akan diberikan kepada Imam sebagai seorang PNS disesuaikan menurut aturan disiplin pegawai negeri. "Sanksi yang dijatuhkan nanti harus seberat-beratnya. Karena sebelumnya Pemkot sudah memberikan peringatan kepada Imam," kata Abdullah Abu Bakar, seperti laporan Inilah.Com, Sabtu (25/9) malam.
Dijelaskan Abu Bakar, bila sanksi yang akan diberikan kepada Imam bertujuan untuk membuat efek jera bagi PNS. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS, khususnya di Pemkot Kediri.
Sebagaimana diketahui, Imam Sunari dan Robitoh, pasangan selingkuh yang dipergoki warga saat berhubungan intim sempat diamankan oleh Polsek Pesantren Kota Kediri. Namun, kedua pelaku dilepaskan karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan.
Menurut aparat, jika istri maupun suami pelaku tidak ada yang melapor, kasus tersebut tidak bisa diproses dijalur hukum.
Keputusan itu jelas saja membuat kecewa warga setempat. Karenanya warga mendesak agar keduanya diusir dari lingkungan. Keduanya sudah sering mendapat teguran dari warga, tapi mereka tetap saja mengulangi perbuatan mesumnya.
Ilustrasi (poto: Google Images) |
Lepas dari jeratan hukum, Inspektorat mengambil sikap tegas dengan langsung menangani kasus asusila itu. Hal itu diketahui setelah Wakil Walikota Kediri Abdullah Abubakar mengeluarkan pernyataan resmi terhadap kasus itu.
Menurutnya sanksi yang akan diberikan kepada Imam sebagai seorang PNS disesuaikan menurut aturan disiplin pegawai negeri. "Sanksi yang dijatuhkan nanti harus seberat-beratnya. Karena sebelumnya Pemkot sudah memberikan peringatan kepada Imam," kata Abdullah Abu Bakar, seperti laporan Inilah.Com, Sabtu (25/9) malam.
Dijelaskan Abu Bakar, bila sanksi yang akan diberikan kepada Imam bertujuan untuk membuat efek jera bagi PNS. Sehingga, ke depan tidak akan ada lagi perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS, khususnya di Pemkot Kediri.
Sebagaimana diketahui, Imam Sunari dan Robitoh, pasangan selingkuh yang dipergoki warga saat berhubungan intim sempat diamankan oleh Polsek Pesantren Kota Kediri. Namun, kedua pelaku dilepaskan karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan.
Menurut aparat, jika istri maupun suami pelaku tidak ada yang melapor, kasus tersebut tidak bisa diproses dijalur hukum.
Keputusan itu jelas saja membuat kecewa warga setempat. Karenanya warga mendesak agar keduanya diusir dari lingkungan. Keduanya sudah sering mendapat teguran dari warga, tapi mereka tetap saja mengulangi perbuatan mesumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar