Kebun kayu Tengkawang warga Desa Lemo (ist) |
Kasus pembalakan liar itu diketahui setelah seorang pekerja chainsaw bernama Febrianto, Rabu (22/9) lalu, membuat laporan polisi bahwa di areal HPH PT AB wilayah hutan Kecamatan Lahei, telah terjadi penebangan kayu secara ilegal dilakukan CV.JP.
Masih berdasarkan laporan Febrianto, lokasi pembakalan liar itu tepatnya berada di blog tebangan PT AB di Desa Karendan, perkampungan terpencil di dalam sungai Lahei. Tak tanggung-tanggung, kayu yang dicuri itu adalah jenis Tengkawang.
Sebagaimana diketahui, kayu Tengkawang jenis Sorea atau suku Dipterocarpaceae tersebut termasuk pohon langka yang dilindungi undang-undang untuk di tebang. Masih Febrianto, untuk menghilangkan jejak, kayu tersebut terlebih dahulu diamankan dalam tumpukan tanah dihutan setempat.
Kasus pembakalan liar dilakukan CV JP itu sudah dalam penanganan pihak dinas teknis dan aparat kepolisian setempat. Kasus informasinya sudah pada tahap penyeidikannya (lid) setelah, Kamis (23/9/2010), pihak Polres Barut dibantu petugas teknis menemukan beberapa barang bukti dilokasi, sebagaimana laporan Febrianto, sebelumnya.
Barang temuan petugas langsung diberi garis polisi (polisline). Untuk mencapai kelokasi dimaksud, petugas dinas teknis (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barut) dan aparat kepolisian setempat dipandu langsung oleh pelapor kasus, Febrianto.
Febrianto sendiri mengetahui persis pembalakan liar dilakukan CV JP di blog areal PT AB diwilayah Hutan Kecamatan Lahei itu karena sebelumnya dia adalah pekerja atau seorang operator chainsaw, perusahaan itu.
Entah apa latarbelakang hingga Febrianto, kemudian melaporkan kasus itu ke aparat terkait. Hanya yang pasti, kasus ini pastilah jadi pukulan bagi pemilik areal PT AB. Apalagi PT AB selama ini, selain dikenal sebagai perusahaan paling awet memanfaatkan hutan Barut, juga tercatat sebagai perusahaan paling besar menonggak pajak PBB(milyaran).
Melihat banyaknya barang bukti terjaring, sebenarnya gerak aparat masih kalah cepat dibanding pihak CV JP. Terbukti, aparat dibantu pihak dinas teknis dalam penelusuran Kamis itu tidak menemukan secuilpun tumpukan batang kayu tengkawang yang katanya ditimbun dengan tanah dilokasi.
Petugas hanya menemukan tumpukan tanah kosong dilokasi. Menurut sumber, lokasi memang terlihat acak-acakan. Diperkirakan kayu-kayu itu sudah terlebih dahulu diamankan pihak CV JP. Bukan tidak mustahil rencana petugas kelokasi tercium perusahaan karena laporan diterima sehari sebelumnya.
Febrianto mengaku yakin sekali puluhan kayu yang dilaporkannya merupakan kayu jenis tengkawang itu ditanam didalam tanah disekitar hutan setempat. Sebab sebelum melaporkan kasus itu ke Muara Teweh, dia mengaku sempat dicegah salah satu mandor.
Dia juga sebelumnya beberapa kali menerima telpon dari salah satu petinggi PT AB yang meminta agar kegiatan perusahaan tidak dilapor kepada petugas atau aparat hukum di Muara Teweh, Ibukota Kabupaten Barut.
"Saya diminta untuk mengurungkan niat melapor dan mereka mengajak negosiasi, tetapi saya tetap keras melapor," terangnya kepada Petugas dilokasi areal Blok tebangan kayu PT Austral Byna di Desa karendan Kecamatan Lahei yang kembali ditegaskannya kepada media.
Kabag Produksi PT Austral Byna M Yuliadi, menanggapi penemuan kasus itu menimpakan habis-habisan kesalahan kepada pekerja dilapangan, terutama mereka operator Chain Saw. "Benar ada kayu jenis Tengkawang. Tapi kita tak pernah memerintahkan mereka (operator Chain Saw,red) menebang kayu Tengkawang," ucapnya berkelit.
M Yuliadi mengaku pihaknya rutin mengingatkan para operator Chain Saw agar tidak menebang kayu Tengkawang. Larangan, sebutnya, bahkan diikat dengan surat perjanjian kerja. Bila ternyata ditemukan ada kayu Tengkawang dalam produksi perusahaan, timpalnya, adalah murni dilakukan oknum operator tampa perintah dari perusahaan.
Pihaknya perusahaan memang seperti itu gayanya, selalu berkelit bila kegiatan ilegalnya tercium aparat. Tapi tetap kuat dugaan petugas bila kasus itu terjadi karena sebelumnya para operator Chain Saw telah mendapat perintah dari pimpinannya (petinggi perusahaa).
Bila melihat permulaan hingga kasus itu muncul, dugaan adanya perintah pihak perusahaan sangatlah berdasar. Apalagi pelapor, Febrianto, mengakui sendiri dalam BAP laporan polisinya bila status pekerjaannya sekarang adalah mantan operator Chain Saw CV.JP, kontraktor tebang yang dia laporkan telah melakukan penebangan secara ilegal ratusan batang pohon Tengkawang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Pratomo Widodo, mengakui bila kayu yang diduga Tengkawang sudah diamankan dengan garis polisi. "Namun yang ditemukan petugas cuma 13 batang kayu log diduga jenis Tengkawang dan empat bekas tegakan (bekas tebangan).
Dijelaskannya, bila sementara ini TKP (blog areal kegiatan perusahaa) telah dinyatakan sebagai status quo. Pihak kepolisian juga menandai beberapa lokasi (selain di tempat penumpukan 13 batang barang bukti) dengan garis polisi (polisline).
"Untuk tindak lanjut dari pengusutan kasus ini, kita masih menunggu hasil uji laboratorium dinas teknis terhadap kebenaran jenis kayu itu apakah benar jenis Tengkawang atau jenis lainnya," timpal Pratomo.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Tunggul Ali Wijoyo mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan jenis belasan kayu yang mereka temukan dilokasi itu.
Meski secara ilmu mereka sebenarnya hafal betul semua jenis kayu hanya dengan melihat daun dan kulit pohonnya, namun dia tak berani berspekulasi dengan menyebutkan benar kayu itu jenis Tengkawang atau kayu dilindungi negara.
"Perlu dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan jenisnya. Semua sampel kita kirim ke Balai Pemantauan Produksi Hasil Hutan (BP2HP)," katanya. Meski agak risih ketika ditanya keabsahan jenis kayu tersebut, namun dia berani memastikan bila sanksi berat telah disipakan bagi perusahaan yang terbukti menebang kayu Tengkawang.
Sanki, jelasnya, bisa berupa ganti rugi dengan uang tunai atau sangsi pidana atau hukuman penjara. Dasar hukumnya diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya minimal Lima (5) Tahun dan denda paling sedikit ratusan juta rupiah.
"Terhadap pelanggaran kasus menebang kayu dilindungi, diatur dalam pasal 1 (satu), dimana disebutkan barang siapa mengambil, menebang, memiliki dan merusak serta mengangkut dan meniagakan tumbuhan yang dilindungi, akan diancam penjara lima tahun dan denda uang ratusan juta rupiah," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar