google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » TPDI : Periksa Akbar Tandjung, Taufik Kiemas dan Megawati

TPDI : Periksa Akbar Tandjung, Taufik Kiemas dan Megawati

| Diposting : Kamis, 16 September 2010 | Pukul : 05.10.00 |

  • Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Akbar T, Tufik K, Megawati (poto: inilah.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil pemimpin DPP Partai yang terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom. Pemanggilan untuk keperluan pemeriksaan itu diyakini akan membantu penuntasan pengusutan kasus tersebut.

Pemimpin DPP parpol dimaksud di antaranya mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung, Pimpinan PDIP Taufik Kiemas dan Megawati Soekarnoputri. Permintaan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pemimpin DPP parpol itu oleh KPK dilontarkan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (15/9).

"KPK tidak pernah memanggil Akbar Tanjung. KPK juga tidak pernah memanggil Megawati dan Taufik Kiemas untuk mengusut uang yang diterima oleh PDIP dan Golkar. Itulah kelemahan KPK," tegasnya, seperti dikutif inilah.com.

Menurut Petrus, uang dalam bentuk cek perjalanan tersebut merupakan sumbangan dari sejumlah pengusaha untuk empat partai politik yang politisinya menjadi tersangka KPK dalam kasus cek perjalanan, dalam kaitan pemilihan presiden di tahun 2004.

Karenanya, timpalnya, sudah seharusnya KPK mengusut dugaan tersebut, karena apabila dugaan itu benar, maka pemberian uang dalam bentuk cek perjalanan dalam kaitan sumbangan bagi parpol diperkenankan oleh UU Partai Politik.

"Seharusnya KPK memeriksa perusahaan-perusahaan yang menyumbang dalam rangka menyelidiki keterkaitan adanya sumbangan yang melampaui batas Undang-undang Parpol yang bermuara kepada korupsi atau tidak," ungkapnya.

Jika KPK tidak bisa memanggil pimpinan parpol itu, sebut Petrus, pihaknya akan meminta Mabes Polri mengusut atas dugaan tersebut, karena apabila ada indikasi terjadinya tindak pidana umum, pelanggaran UU Tipikor, bisa ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

"Kita akan meminta Mabes Polri untuk mengusut asal-usul uang ini, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kami anggap telah gagal," timpalnya.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger