google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Golkar Tertibkan Kader ke Luar Negeri

Golkar Tertibkan Kader ke Luar Negeri

| Diposting : Minggu, 31 Oktober 2010 | Pukul : 17.20.00 |

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, Dewan Pimpinan Pusat akan mengeluarkan aturan bagi semua kader dan Fraksi Golkar yang bepergian ke luar negeri. Salah satunya, harus meminta izin ketua umum partai sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Dalam situasi bangsa yang sedang seperti ini, kita perlu konsentrasi untuk mengambil langkah mengatasi kesulitan rakyat," kata Idrus Marham. "Karena itu, kita merasa perlu memberi instruksi itu kepada kader di fraksi, bahwa tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa ada persetujuan ketua umum," kata Idrus kepada wartawan, Jumat malam 29 Oktober 2010.

Idrus menambahkan bahwa bagi yang melanggar instruksi tersebut akan dikenai sanksi. "Sanksi bisa berupa teguran. Yang jelas, tentu sanksi itu disesuaikan dengan PO nomor 7," kata Idrus.

Namun Idrus tidak merinci sanksi apa saja yang diatur dalam peraturan organisasi nomor 7 tersebut.

Ketika ditanya apakah keluarnya insturksi mengenai mekanisme tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kecaman dari kalangan masyarakat terkait anggota DPR yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri dan dianggap sekedar plesiran, Idrus tak menampiknya. Namun menurutnya alasan diterbitkannya instruksi itu tidak hanya karena kecaman masyarakat tersebut.

"Tidak semata itu juga. Lebih kepada melihat kondisi dan situasi bangsa saat ini. Bencana-bencana kan juga sedang dialami kita. Situasinya rakyat sedang memerlukan perhatian kita, perhatian para elit," kata Idrus.

Saat ini, sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR termasuk di dalamnya politisi Golkar Nudirman Munir melakukan kunjungan kerja ke Yunani. Para anggota BK ini beralasan hendak mempelajari kode etik. sumber:vivanews
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger