"Sekarang ini khususnya beberapa Desa di wilayah Kecamatan Lahei, tim pelaksana Desa belum menyampaikan laporan pertanggunjawaban penggunaaan ADD tahap pertama, sehingga menyebabkan penyaluran tahap selanjutnya belum bisa diambil dan dilaksanakan,"
Laporan : Syarbani
Muarateweh - Penggunaan dana ADD yang disalurkan Pemkab Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) ke beberapa desa setempat ternyata banyak yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Khususnya beberapa desa di Kecamatan Lahei, hingga mengakibatkan penyaluran tahap selanjutnya belum bisa dilaksanakan.
DILANTIK – Wakil Bupati Barut Drs Oemar Zaki Hebanoedin melantik Kepala Desa Hurung Enep di gedung olah raga Kecamatan dengan mengambil sumpah janji jabatan, Selasa(28/9) |
Menurut Oemra Zaki, sejak tanggal 10 Mei 2010 masing-masing Desa di wilayah Barut telah melaksanakan pencairan dana bantuan atau ADD tahap pertama sekitar tiga puluh persen.
Untuk wilayah Kecamatan Lahei, sebutnya, total dana ADD disalurkan sebesar Rp 227.715.077. Dana merupakan bantuan Pemkab Barut yang penggunaannya harus berpedoman pada Perda nomor 12 tahun 2010.
"Sekarang ini khususnya beberapa Desa di wilayah Kecamatan Lahei, tim pelaksana Desa belum menyampaikan laporan pertanggunjawaban penggunaaan ADD tahao pertama, sehingga menyebabkan penyaluran tahap selanjutnya belum bisa diambil dan dilaksanakan," katanya.
Pelantikan Lodi 30 sebagai Kades Hurung Enep secara definitiv sendiri terkesan sangat istimewa. Ini dapat dilihat dari kehadiran beberapa pejabat penting Pemkab Barut pada acara pelantikan seorang kades tersebut.
Tercatat yang hadir di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Sapto Nugroho, Asisten I bidang pemerintahan Langkap Umar, Camat Lahei M Topik dan beberapa orang Kepala Dinas Instansi di lingkup pemkab Barut.
Bupati Barut Ir H Achmad Yuliansyah MM berhalangan hadir namun menitipkan pesan dan amanatnya kepada Wabup. "Bupati titip pesan agar kades harus bisa membawa kemajuan buat desanya. Kades bukan milik beberapa kelompok tapi sudah menjadi milik semua warga disini," kata Wabup.
Dijelaskannya, bila Desa Hurung Enep terbentuk berdasarkan Perda No 10 tahun 2007. Desa Hurung Enep baru berusia sekitar tiga tahun. Untuk itu Kades yang baru mempunyai peran dan tanggung jawab yang berat membuat desa itu lebih maju lagi.
"Pemerintahan Desa lanjutnya bertugas mengatur, melindungi, memperdayakan, memanpaatkan dan menggali potensi yang ada di desanya baik sumber daya alam, sumber daya manusia juga dana bantuan dari Pemerintah," kata Wabup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar