google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » AKP Edy Setyanto : Truk Bermuatan Berat Harus Gunakan Panwal

AKP Edy Setyanto : Truk Bermuatan Berat Harus Gunakan Panwal

| Diposting : Sabtu, 02 Oktober 2010 | Pukul : 22.58.00 |

Truk Fuso Nopol DA 1716 AB saat proses evakuasi. (SP)
MUARATEWEH - Peristiwa lakalantas hingga menyebabkan satu pengendara roda dua meinggal dunia secara tragis harus menjadi pelajaran berharga para sopir truk, terutama bila membawa muatan berat. Bahkan kalau perlu, mintai bantuan personil Satuan Lantas, agar aman selama dijalan hingga ketujuan.

Kapolres Barut AKBP Drs H Yanprits Kaywai, melalui Kasat Lantas AKP Edy Setyanto AKP Edy Setyanto mengatakan, se wajibnya, bila truk bermuatan berat meminta bantuan pengawalan dari kepolisian. Dicontohkannya, bila ada petugas pengawal, kejadian mundurnya truk dipastikan tak sampai merugikan apalagi sampai mencederai pengendara lainnya.

Karena, sudah ada orang atau aparat yang diberi tugas khusus mengamankan disekitar lokasi kejadian. Bilapun misalnya tetap terjadi kecelakaan, karena namanya musibah pasti akan menimpa siapa saja dan kapan saja, tapi saksi terhadap pelaku atau sopir bisa diringankan. Apalagi dilokasi ada saksi mata dari petugas langsung.

"Itu sudah dalam aturan lalulintas. Bila terjadi hal-hal dijalanan, termasuk terjadi Lakalantas, saksinya agar berat bila truk tak disertai Panwal," tegas Kasatlantas, disela menerima seorang tamu dari pihak perusahaan PT DASA, pemilik truk dan muatannya berupa tujuh batang tiang pancang beton itu.

Menerima petuah soal aturan lalulintas dari Kasatlantas Polres Barut, seorang bos perusahaan kontruksi group PT Agrabudi yang enggan menyebut namanya itu tampak manggut-manggut saja. Dia menerangkan, bila sisa material proyek tiang pancang siring beton proyek mereka di Muara Teweh itu rencananya diangkut ke proyek mitra kerja mereka di Tamiang Layang.

Tiang pancang dari bahan besi dan semen itu, Jumat (1/10), dievakuasi ke bak truk dari gudang penumpukan barang milik PU Barut. "Truk milik PT ODI Banjarmasin, kita rental untuk memindahkan material proyek ke lokasi proyek mitrakerja kita di Tamiang Layang. Tadi saya sempat bingung kejadian kok di jalan arah Puruk Cahu karena tujuan truk ke arah Banjarmasin," katanya.

Sebelum dilokasi kecelakaan memang beredar informasi bila truk tersebut tujuan sebuah proyek pembangunan mesjid di Puruk Cahu (Kabupaten Murung Raya). Dilain pihak ada juga yang mengatakan tujuan truk adalah proyek pembangunan turap di Lahei Kecamatan Lahei (Barut). "Yang benar ke Tamiang Layang," tegas bos PT DASA itu, yang ke kantor Satuan Lantas mengendarai sebuah mobil mewah merk Toyota Prado.

Disela perbincangannya dengan perwakilan perusahaan PT DASA, Kasatlantas Polres Barut juga mengaku sangat menyayangkan bila seorang murid umur dibawah 17 tahun dipercayai oleh orang tuanya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolahnya.

Dia berharap, setelah kejadian itu, ada pengetatan dari orang tua, terlebih dilakukan oleh pihak sekolah. Sebab aturan Lalulintas juga melarang siswa dan siswi dibawah umur 17 tahun mengedarai kendaraan roda dua.

"Disekolah kan tempatnya orang belajar. Mestinya pelajaran soal lalulitas juga diajarkan kepada murid, paling tidak menggunakan sebuah SK larangan bagi siswa dibawah umur membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Korban tak memiliki SIM karena masih umur 15 tahun," ungkap Kasatlantas.

Selama ini, sebutnya, masih belum ada larangan bagi siswa dibawah umur (umumnya murid SLTP) oleh pihak sekolah soal penggunaan transportasi murid kesekolah. Bila pun lokasi dari rumah berjauhan dengan sekolah, murid-murid bisa diatar jemput oleh orangtuanya atau keluarganya ke sekolah.

"Saya lihat setiap hari masuk sekolah, berhampuran kendaraan roda dua diparkiran halaman parkir sekolah. Terutama di parkiran SLTP yang menandakan siswa atau siswinya menggunakan kendaraan berangkat kesekolah. Guru atau pihak sekolah punya peran penting dalam penegakan aturan lalulintas soal pembatasan umur ini. Dengan SK larangan dan saksi tegas bila melanggar, saya yakin tak ada lagi murid kebut-betuan dijalanan tiap berangkat maupun pulang sekolah," jelasnya.

   Tips Aman Berlalulintas :


1. Mintalah bantuan pengawalan aparat bila muatan mobil bertonase besar.

2. Ditanjakan gunakanlah gigi rendah.

3. Anak belum umur 17 tahun dilarang naik kendaran sendiri.

4. Masih SLTP jangan diperbolehkan naik kendaraan.

5. Kepala sekolah membuat surat edaran larangan siswa SLTP naik kendaran sendiri.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger