![]() |
| Pembabatan Tengkawang diduga dilakukan kontraktor tebang HPH di Barut.dok. |
Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB) Nordin mengatakan, keseriusan tim gabungan pusat harus didukung oleh semua pihak, tak terkecuali oleh masing-masing pemerintahaan daerah di Kalteng.
"Akibat kasus ini tak hanya pemerintah dirugikan tapi juga masyarakat dan kelestarian ekosistem lingkungan didaerah. Kami tunggu jalannya proses hukum, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar hukum," katanya kepada wartawan, di Palangkaraya, kemaren,
Dalam kesempatan itu, ditegas pula oleh Nordin bila pemanfaatan satu juta hingga diperkirakan dua juta hektar pada kawasan untuk kegiatan perusahaan atau pihak lain tanpa ada izin sah dari instansi teknis di pusat sangat jelas adalah suatu pelanggaran.
Karenanya, tegasnya, aparat keamanan harus bisa menjerat para pelaku, mulai dari perusahaan hingga pejabat pemberi izin tersebut.
"Pelanggaran hukum untuk kasus perambahaan hutan ini sangat jelas terjadi. Jadi sanksinya juga harus tegas dan jelas. Jangan sampai memunculkan anggapan negatif dari masyarakat karena tim hanya saat ini semangat, besoknya lagi, 'letoy'," ungkap Nordin.
Nordin juga berharap, diproses dalam kasus itu bukan cuma pihak perusahaan, tapi juga pejabat yang memberikan izin. Karena pada dasarnya para pejabat mengetahui bila lahan itu bermasalahan, tapi kenapa tetap ngotot menerbitkan izin operasi bagi perusahaan itu.
Seorang aktivis Kalteng yang juga anggota dewan nasional Walhi pusat tersebut juga berharap sekali adanya keseriusan aparat untuk mengusut hingga membongkar kasus-kasus tersebut. Karena kondisi pemanfaatan hutan secara ilegal semacam itu sudah berlangsung sejak lama, atau tepatnya pasca belum disahkannya revisi RTRWP Kalteng.
Beralasan tak adanya kejelasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng itupula, sehingga setiap kali dilakukan proses hukum tapi hampir semua pelaku berhasil bebas dari sangkaan memanfaatkan hutan secara ilegal.
"Kawasan yang dirambah sangat luas. Hemat saya, mustahil sampai tak terjadi pelanggaran hukum. Makanya kita harus sama-sama mengawasi. Sangat aneh kalau nanti ujung-ujungnya dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum hanya karena ada kebijakan baru untuk mengakomodir kesalahan itu," timpal mantan Direktur Eksekutif Walhi Kalteng itu.
Sementara itu, kepada wartawan, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori mengatakan, proses hukum pasti akan berlanjut bila dalam penyelidikan tim menemukan pelanggaran.
Saat ini, imbuhnya, tim segera mengevaluasi hasil ekspose oleh bupati dan wali kota untuk diketahui seberapa besar pelanggaran yang terjadi. Selanjutnya, data itu akan dipilah, mana yang ditangani pusat dan mana kasus yang cuma ditangani tim Polda dan Kejaksaan Kalteng.
"Bila pelanggaran ringan atau istilah lainnya kasus kecil, proses hukumnya cukup ditangani daerah. Sebaliknya bila pelanggaran berat atau kasus besar (kerugian negara), maka proses hukumnya langsung kita (tim gabungan) tangani," tegasnya.
Dalam penyelidikan sementara pihkanya, diakui Darori bila sudah ditemukan seluas 964.000 hektare kawasan hutan dimanfaatkan untuk nonkehutanan tanpa prosedur sah. Berdasarkan laporan Gubernur Kalteng, terdapat sekitar 300 kasus kebun dengan luas malah mencapai dua juta hektare yang masuk hutan.
"Kita akan pidanakan semua pelanggaran yang sudah berjalan. Modus pelanggaran bervariatif, ada yang disalahgunakan oleh pengusaha dan ada juga diduga kesalahan kegiatan dilapangan sengaja dibiarkan oleh bupati," ungkapnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar