
Sekretaris Jenderal DPR sebagai pengelola anggaran DPR berwenang mengadakan tender, menunjuk perusahaan pelaksana, dan juga bertanggung jawab jika ada penyelewengan dana.
"Sekjen itu bagian dari pemerintah, bukan DPR. Cuma mendukung kerja DPR, makanya Sekjen yang mengurusi keuangan negara untuk DPR, kewenangannya di Sekjen. Menenderkan Sekjen, menunjuk Sekjen, kalau ada yang ditangkap juga Sekjen, jadi jangan dilibat-libatkan anggota dewan karena bukan kuasa pemegang anggaran," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, dikutif okezone.com, Rabu (20/10/2010).
Hal itu dikatakannya terkait dengan molornya waktu renovasi rumah dinas dari yang telah ditargetkan. Pihak kontraktor, PT Adhi Karya juga meminta biaya tambahan sekira 10 persen dari nilai total kontrak. Oleh karena itu, kata Marzuki, DPR telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit proyek tersebut untuk melihat ada tidaknya penyelewengan.
"Itu kita investigasi, ada kerjaan tambahan hampir 10 persen, kontraknya saja ada berapa ratus miliar kan. Gimana pertanggungjawabannya, ya periksa aja BPKP, kan BPKP sekarang meriksanya. Kita enggak ngerti, anggota Dewan orang politik, apa bagus mutu tiang ini enggak tahu kita," ujarnya.
Seperti diketahui, proyek renovasi rumah dinas anggota dewan sebanyak 495 unit seharusnya telah rampung pada 9 September lalu. Selama renovasi belum tuntas, negara harus menanggung biaya Rp12,5 juta per bulan bagi tiap anggota untuk sewa kontrak rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar