google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , » Enam PNS Pajak dipecat Kasus Asusila dan Judi

Enam PNS Pajak dipecat Kasus Asusila dan Judi

| Diposting : Minggu, 31 Oktober 2010 | Pukul : 12.59.00 |

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hingga Jumat (29/10), telah memberhentikan 19 pegawainya. Enam di antaranya diberhentikan karena hukuman berat akibat kasus asusila hingga main judi.

Kepala Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Ditjen Pajak, Arif Mahmudin mengatakan enam pegawai pajak yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran berat sebagai PNS.

"Hukuman berat itu ada yang terkait pajak ada yang tidak. Ada yang karena kesalahan pribadi seperti cerai tidak izin tidak melaporkan. Diberhentikan karena masalah asusila, wanita simpanannya hamil dan mengadu karena disuruh menggugurkan, ikut judi dan ketangkap, bahkan ada yang menerima uang hanya Rp 500.000," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemaren.

Menurutnya, sanksi diberikan di antaranya ada yang turun pangkat karena tidak menyelesaikan tugas, menerima uang dari WP (Wajib Pajak) untuk dibayarkan tapi terlambat disetorkan, ada yang melakukan pemalsuan, mengubah data, merekayasa NJOP, rekayasa SSP atau surat setoran pajak.

Selanjutnya, dari 19 pegawai yang diberhentikan tujuh pegawai berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri, enam pegawai diberhentikan tidak hormat, dan enam pegawai lagi berhenti karena terkait kasus pidana atau tidak masuk enam bulan berturut-turut atau lebih.

"Pemeriksaan dilakukan Itjen, KITSDA Ditjen Pajak, bisa dari siapa saja. Nanti hukumannya sesuai rekomendasi," timpalnya.

Untuk pegawai yang terkait kasus pidana ini, Arif menyatakan Dirjen Pajak akan mengajukan ke Irjen Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke proses hukum pidana kriminal.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger