dok (web) |
"Sehingga dengan demikian dari pimpinan, kami menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang mungkin tidak terakomodir," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jumat 29 Oktober 2010.
Sebelumnya putusan Mahkamah Agung 'memenangkan' Anggodo Widjojo, selaku pemohon praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Kejaksaan mengambil langkah deponir dengan mempertimbangkan akibat apabila dua pimpinan KPK tersebut dibawa ke pengadilan. "Apa yang kita katakan bukan semata-mata untuk kepentingan KPK, tetapi juga untuk melindungi kepentingan pemberantasan korupsi secara luas," katanya.
Kejaksaan juga tidak mempertimbangkan ada atau tidaknya bukti yang menyatakan dua pimpinan KPK tersebut melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. "Saya tidak mempersoalkan kuat atau tidaknya bukti yang kami miliki," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar