| Pembukaan lahan kebuh sawit milik PT.BAK ini dituding warga tanpa izin pelepasan kawasan. Penggarapan lahan diperkirakan baru dilakukan, ditandai dengan masih kecilnya tanaman sawit mereka. Areal PT.BAK berada disekitar areal HPH PT.BIMAL di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, Barut, Kalteng. (Poto:SP) |
Namun sinyalemen itu sudah lebih dulu tercium oleh pemerintah pusat. Bahkan mereka sangat serius terhadap dugaan perambahan hutan itu. Bentuk keseriusan dengan dibentuknya Tim gabungan untuk diterjunkan kelapangan guna meneliti kebenaran itu.
Kabarnya tim akan menggelar pertemuan di Palangkaraya pada Kamis(28/10/2010), hari ini. Mereka ingin mendengar secara langsung paparan dari para kepala daerah se Kalteng terkait pengelolaan kawasan di daerah masing-masing. Tujuannya agar diketahui sejauh mana kemungkinan dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Menurut sumber, tim terdiri dari pejabat Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim bekerja tanpa diketahui banyak pihak dan langsung turun ke lapangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori membenarkan soal keberadaan tim di Palangkaraya. Menurutnya, hasil paparan para kepala daerah itu akan menjadi bahan bagi tim untuk mengambil keputusan.
"Nanti akan ada tindakan hukum terhadap kasus perambahan hutan ini. Namun setelah data hasil paparan para kepala derah dipadukan dengan data hasil temuan di lapangan," katanya kepada wartawan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar