google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , , » 10 Kelemahan di Ditjen Bea Cukai ditemukan KPK

10 Kelemahan di Ditjen Bea Cukai ditemukan KPK

| Diposting : Jumat, 31 Desember 2010 | Pukul : 19.07.00 |

JAKARTA - KPK menemukan 10 kelemahan pada Ditjen Bea Cukai di antaranya dalam aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana dan SDM. Kelemahan itu diketahui setelah KPK melakukan observasi dalam tiga bulan terakhir di Ditjen Bea Cukai.

"KPK menemukan 10 titik kelemahan. 1 Di bidang SDM, 4 tata laksana, 4 regulasi dan 1 di kelembagaan," ujar Pimpinan KPK, M Jasin dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat (31/12/2010).

Observasi yang dilakukan KPK dilaksanakan pada Oktober-Desember 2010 dengan fokus pada Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai dan tiga kantor pengawasan dan pelayanan bea dan Cukaiyaitu di Kediri, Malang dan Kudus. Tiga kantor daerah tersebut dipilih karena merupakan penyumbang penerimaan negara dari cukai.

Pada aspek regulasi kelemahan yang ditemukan antara lain, tidak adanya profiling terhadap perusahaan barang bea cukai sehingga mengakibatkan subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan. Terkait aspek kelembagaan, ditemukan adanya ketidaksinkronan kewenangan permohonan fasilitas penundaan pembayaran antara PMK 568/PMK.01/2008 dengan SOP Kep Dirjen Bea Cukai No. Kep-52/BC/2010.

Pada aspek tata laksana, kelemahan yang ditemukan ada terkait dengan Sistem Aplikasi Cukai (SAC). SAC dinilai KPK tidak ada karena tidak semua kantor pengawasan Bea dan Cukai di daerah tidak menggunakan SAC. Hal tersebut membuat kurang efektif dan efisiennya sistem pengawasan dan pelayanan cukai.

"Dengan adanya temuan itu diharapkan adanya percepatan perbaikan dan fungsi dirjen cukai bisa optimal," ujar Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menanggapi temuan KPK. Atas temuan tersebut, KPK meminta Ditjen Bea dan Cukai menyampaikan rencana aksi selambat-lambatnya tanggal 21 Januari 2011.
Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger