SUARAPUBLIC.COM - Sekitar 7.600 perusahaan perkebunan dan pertambangan di Indonesia diindikasikan tidak memiliki izin operasional atau diduga ilegal.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada seminar dan Koordinasi Pemberantasan Mafia Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/10/2010) di Aula pertemuan Hotel Arum Banjarmasin.
Zulkifli memaparkan, dari sekitar 8.000 perusahaan perkebunan dan pertambangan, hanya 400 perusahaan yang memiliki izin dan sisanya belum memenuhi prosedur perizinan yang ditetapkan.
Kondisi ini, ujar Menhut, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dituntaskan. "Bapak presiden meminta agar masalah tambang dan lainnya yang merusak lingkungan segera dituntaskan setuntas-tuntasnya," sebutnya.
Selain tidak memenuhi prosedur perizinan, banyak perusahaan juga tidak membayar pajak dan tidak memperhatikan lingkungan, akibatnya hasil tambang tidak memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.
Bahkan banyak masyarakat di sekitar tambang justru berada dibawah garis kemiskinan. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing baik dari Thailand, Malaysia dan beberapa negara asing lainnya yang bekerja di Indonesia.
"Banyak perusahaan asing yang bekerja di sektor pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan, untuk itu sebaiknya aparat penegak hukum tidak segan untuk memprosesnya," tandasnya.(*)
Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada seminar dan Koordinasi Pemberantasan Mafia Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/10/2010) di Aula pertemuan Hotel Arum Banjarmasin.
Zulkifli memaparkan, dari sekitar 8.000 perusahaan perkebunan dan pertambangan, hanya 400 perusahaan yang memiliki izin dan sisanya belum memenuhi prosedur perizinan yang ditetapkan.
Kondisi ini, ujar Menhut, mendapatkan perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera dituntaskan. "Bapak presiden meminta agar masalah tambang dan lainnya yang merusak lingkungan segera dituntaskan setuntas-tuntasnya," sebutnya.
Selain tidak memenuhi prosedur perizinan, banyak perusahaan juga tidak membayar pajak dan tidak memperhatikan lingkungan, akibatnya hasil tambang tidak memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.
Bahkan banyak masyarakat di sekitar tambang justru berada dibawah garis kemiskinan. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing baik dari Thailand, Malaysia dan beberapa negara asing lainnya yang bekerja di Indonesia.
"Banyak perusahaan asing yang bekerja di sektor pertambangan yang tidak mematuhi ketentuan, untuk itu sebaiknya aparat penegak hukum tidak segan untuk memprosesnya," tandasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar