google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , » Anggota DPRD Setahun Ngemplang Tagihan Listrik

Anggota DPRD Setahun Ngemplang Tagihan Listrik

| Diposting : Selasa, 14 Desember 2010 | Pukul : 06.12.00 |

  • Anggota Dewan-Petugas PLN Baku Hantam
SUARAPUBLIC.COM - Mentang-mentang anggota DPRD, Syaiful berang aliran listriknya diputus petugas PLN. Padahal wakil rakyat Landak itu tidak bayar listrik selama 12 bulan. Syaiful mendatangi Kantor PLN Sub Ranting Mandor marah-marah dan berkelahi dengan petugas PLN, akhir pekan lalu.

Kapolsek Mandor Ipda Alexander Aban mengatakan, kasus perkelahian antara Syaiful dengan petugas PLN bernama Gunawan sudah ditangani pihak kepolisian. “Ada beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Sedangkan Syaiful, karena dia anggota DPRD, akan dipanggil sesuai dengan prosedur,” kata Aban.

Aban menjelaskan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Landak. Dalam kasus tersebut, Syaiful pihak pertama yang melapor ke polisi dan dia juga dilaporkan lembaga PLN ke kantor polisi.

Anggota Polsek Mandor, Briptu Sunarli mengatakan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi, pada 10 Desember sekitar pukul 14. 00 Syaiful menggunakan mobil Rush warna putih KB 1696 L datang ke kantor PLN. Dia menanyakan siapa yang namanya Gunawan. Dijawab Gunawan saya Pak.

Kemudian Gunawan mau berjabat tangan kepada Syaiful, tetapi Syaiful tidak mau berjabat tangan langsung memukul Gunawan. Kepala Sub Ranting PLN Mandor, Riean Noviansyah berusaha melerai mereka berdua, namun malah Riaen juga kena pukul Syaiful tepat di hidungnya hingga lebam.

Bahkan konsumen dari desa Bebatung bernama Paria, saat itu mau membayar rekening listrik juga ditinju Syaiful di pipi sebelah kanan. Pria tersebut terjatuh mengakibatkan luka sikut sebelah kiri. Setelah itu Riaen langsung mengamankan Gunawan dan Paria, dibawa ke rumah dinas PLN di belakang kantor.

Kepala PT PLN Sub Ranting Mandor Riaen Noviansyah mengaku pada Rabu (10/12) pihaknya memberitahukan tunggakan listrik atas nama Syaiful sebesar Rp2,6 juta, selama 12 bulan, terhitung sejak Desember 2009.

Setelah itu akhir bulan November 2010, Riaen dan Anton mendatangi rumah Syaiful untuk menanyakan penyelesaian tunggakan rekening. Saat itu hanya ketemu istri Syaiful dan berjanji akan memberitahukan kepada Syaiful, suaminya.

Selama menunggak dari PLN, sudah memberitahukan secara resmi melalui surat tunggakan listrik atas nama Syaiful. Kemudian Pada 10 November 2010 lalu, pada waktu itu Riaen, Aldianto dan Gunawan sudah memberitahukan tunggakan listrik secara resmi ke rumah Syaiful.

Syaful, kader Partai Gerindra itu mengaku memang menunggak listrik 12 bulan. Dia kesal, ketika pembongkaran stut listrik oleh petugas PLN tanpa diketahui olehnya. Saat itu dia tidak ada di rumah, sementara istrinya meminta kepada petugas PLN agar menunggu Syaiful pulang, karena pembayaran listrik merupakan urusan Syaiful.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger