SUARAPUBLIC.COM - Bank Indonesia melaporkan 15 ribu lebih kasus penipuan senilai Rp 86 miliar di rekening sepuluh bank sejak 2007 hingga pertengahan 2010. Modus penipuan beragam, dari pesan pendek, menaruh surat berharga di jalan dan meminta penemu menghubungi nomor tertentu, hingga penipuan kecelakaan. Penipuan tahun lalu mencatatkan rekor terbanyak.
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir, mengatakan 60 persen kasus yang dilaporkan ke kepolisian bisa diselesaikan. Dia memperkirakan penipuan tahun ini bakal menurun seiring dengan pemakaian chip pada kartu kredit sejak awal tahun ini. “Masyarakat juga lebih hati-hati,” ucap Sondang di Jakarta kemarin.
Untuk menekan modus penipuan, Bank Indonesia mengembangkan peraturan bye laws, yakni pemblokiran rekening nasabah yang diduga fiktif atau rekening yang menampung hasil kejahatan. “Intinya, ada indikasi hasil kejahatan,” sebut Kepala Divisi Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Aribowo.
Aribowo menyatakan, penerapan aturan bye laws lebih cepat menekan dampak penipuan karena tidak membutuhkan waktu lama. Cara ini bisa lebih ampuh ketimbang menunggu perintah blokir dari pengadilan atau lembaga hukum yang berwenang.
Selain ada kemungkinan dana nasabah ditarik pelaku kejahatan, identitas penipu biasanya fiktif. “Cara itu juga lebih sederhana daripada proses hukum,” ujarnya.(*)
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir, mengatakan 60 persen kasus yang dilaporkan ke kepolisian bisa diselesaikan. Dia memperkirakan penipuan tahun ini bakal menurun seiring dengan pemakaian chip pada kartu kredit sejak awal tahun ini. “Masyarakat juga lebih hati-hati,” ucap Sondang di Jakarta kemarin.
Untuk menekan modus penipuan, Bank Indonesia mengembangkan peraturan bye laws, yakni pemblokiran rekening nasabah yang diduga fiktif atau rekening yang menampung hasil kejahatan. “Intinya, ada indikasi hasil kejahatan,” sebut Kepala Divisi Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Aribowo.
Aribowo menyatakan, penerapan aturan bye laws lebih cepat menekan dampak penipuan karena tidak membutuhkan waktu lama. Cara ini bisa lebih ampuh ketimbang menunggu perintah blokir dari pengadilan atau lembaga hukum yang berwenang.
Selain ada kemungkinan dana nasabah ditarik pelaku kejahatan, identitas penipu biasanya fiktif. “Cara itu juga lebih sederhana daripada proses hukum,” ujarnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar