google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Buyung Ritonga Segera Diperiksa Kejati Sumut.

Buyung Ritonga Segera Diperiksa Kejati Sumut.

| Diposting : Jumat, 17 Desember 2010 | Pukul : 23.52.00 |

SUARAPUBLIC.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji mengatakan, sebentar lagi pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mantan bendahara dan Kepala pemegang kas Pemerintahan Kabupaten Langkat Buyung Ritonga.

Kepastian itu setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keperluan keterangan Buyung sebagai saksi Gubernur Sumatra Utara, Syamsul Arifin, dalam kasus yang ditangani KPK.

"Saya sudah berkordinasi dengan KPK dan sebentar lagi keterangan Buyung sudah tidak dibutuhkan lagi karena pemeriksaannya akan segera selesai," kata Sution Usman Adji kepada wartawan, kemaren.

Seperti diketahui, Buyung sudah berstatus tersangka oleh pihak Kejati Sumatra Utara sejak 21 April 2010 lalu. Namun selama kasus dalam proses hingga penetapan status tersangka terhadap dirinya, Buyung tak pernah menjalanin pemeriksaan pihak kejaksaan setempat.

Hal itu karena, Buyung juga menjadi saksi dalam kasus yang sama ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Gubernur Sumut Syamsul Arifin sebagai tersangka. Keterlibatan Syamsul sendiri saat dia menjabat sebagai Bupati Langkat.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pejabat itu terkait tudingan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Langkat 2000-2007 sebesar Rp102,7 milliar.

"Begitu KPK memberikan kabar Buyung sudah selesai prosesnya di KPK, maka segera dia kita panggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut,” timpal Usman Adji.

Ada kemungkinan Buyung ditahan pihak Kejati Sumut? Menurut Sution hal itu belum bisa dipastikan. Terpenting, sebutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan dulu terhadap Buyung. "Soal menahan Buyung gampanglah, yang penting kita periksa dulu lah," tegasnya.


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger