google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa Pada MK

KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa Pada MK

| Diposting : Sabtu, 18 Desember 2010 | Pukul : 00.05.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) pernah berjasa terhadap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Anggodo, namun pihak KPK menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di MK.

KPK tidak akan membela satu pihak pun atau diperlakukan istimewa, baik itu Ketua MK, Mahfud MD, Hakim MK, maupun mantan Ketua Tim Investigasi MK, Refly Harun, dalam menangani kasus yang saat ini menggegerkan MK tersebut.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi kalangan media, Jumat (17/12) siang. "Kita bekerja berdasarkan alat bukti tak akan memihak siapapun dan membela siapapun," kata, menjawab pertanyaan apakah KPK berlaku independen dalam kasus itu.

Bukankah MK pernah "berjasa" terhadap KPK ketika memutar rekaman dalam kasus Anggodo beberapa waktu lalu? "KPK tetap akan bertindak secara profesional. Dalam penegakan hukum, tidak ada istilah jasa berjasa. Semua berdasarkan bukti," tegasnya.

Menurutnya, untuk menangani kasus MK, pihaknya akan betul-betul melihat dan menelaah kasus ini secara komprehensif. KPK akan mengumpulkan bukti-bukti. Nanti penyelidikan kalau sudah ada dua alat bukti. "Kita akan tahu siapa sebetulnya yang melakukan korupsi," sebutnya.

Haryono juga tidak mempersoalkan apakah bentuk dugaan korupsi yang ditemukan nanti berupa percobaan penyuapan hakim sebagaimana diklaim Mahfud MD, atau pemerasan oleh oknum hakim konstitusi sebagaimana versi Refly Harun. "Yang penting (termasuk) korupsi," timpalnya.

Ditanya wartawan mengenai kemungkinan adanya kedekatan antara Mahfud MD dengan Busyro Muqoddas karena satu almamater di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Haryono memberi jawaban diplomatis. "Di KPK segala keputusan tidak bisa hanya diambil oleh satu orang melainkan harus diputuskan secara kolektif kolegial," katanya.

Selain itu, sebutnya, di internal KPK semua jajaran juga saling mengawasi mulai tingkat paling bawah sampai paling atas. Hal tersebut guna mencegah adanya oknum untuk memainkan perkara. Setiap pimpinan pun masing-masing mengantongi data.

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar telah melapor ke KPK mengenai adanya dugaan percobaan penyuapan hakim konstitusi. Tiga nama disebut-sebut sebagai orang yang mengetahui percobaan penyuapan tersebut yakni Bupati Simalungun, JR Saragih dan dua pengacara yaitu Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Sementara, Refly Harun yang juga Mantan Ketua Tim Investigasi MK justru melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum hakim konstitusi.


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger