google.com, pub-5013500952012613, DIRECT, f08c47fec0942fa0
☆BreakingNews >
Home » , , , » Dilarang Jual Ulin Kalteng ke Luar Pulau

Dilarang Jual Ulin Kalteng ke Luar Pulau

| Diposting : Senin, 20 Desember 2010 | Pukul : 15.49.00 |

SUARAPUBLIC.COM - Kayu ulin atau kayu besi yang makin langka itu dilarang diperdagangkan ke luar wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto menerangkan, kayu ulin merupakan kayu endemik Kalimantan. Karena itu kayu yang terkenal sangat kuat tersebut harus dilindungi agar tidak sampai punah.

Menurut Sipet, sesuai aturan pemerintah kayu tersebut tidak diperbolehkan diperdagangkan ke luar pulau. Artinya, kayu tersebut masih diperbolehkan diperdagangkan antarprovinsi di Kalimantan.

Tetapi untuk melindungi agar kayu itu tidak sampai punah, Pemerintah Provinsi Kalteng membuat kebijakan bahwa kayu ulin di Kalteng tidak boleh dibawa ke luar Kalteng. "Sebenarnya boleh diperdagangkan di Kalimantan. Namun karena kita ingin melindungi, akhirnya Kalteng membuat kebijakan bahwa ulin dari Kalteng tidak boleh dibawa keluar Kalteng," kata Sipet.

Meski diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan pasokan kayu lokal, pemanfaatannya harus tetap mengikuti aturan. Masyarakat yang mengambil kayu ulin harus mendapatkan izin pemerintah. "Syarat-syarat atau izin tentu harus tetap dipenuhi sesuai aturan. Seperti misalnya adanya ketentuan menebang satu pohon ulin maka harus menanam 20 pohon ulin. Pohon ulinyang boleh ditebang minimal ukuran diameternya 60 centimeter," pungkas Sipet.(*)


Bagikan artikel ini :

Tidak ada komentar:

 
Hak Cipta© 2009-2016. Mardedi H Andalus | Semua hak dilindungi undang-undang.
Link: Facebook.com | Support: Creating Website | Blogger