SUARAPUBLIC.COM - Para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemko Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang telah dinyatakan lulus tes tertulis, diminta untuk melengkapi berkas paling lambat, Selasa (21/12/2010) mendatang.
Pasalnya, bila hingga tanggal tersebut pelamar tidak bisa melengkapi berkas dinyatakan mengundurkan diri.
"Kami bakal mengenakan denda Rp25juta, jika pelamar yang dinyatakan telah lulus tes tertulis tetapi tidak melengkapi berkas," jabar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemko Palangkaraya, Suradi.(*)
Pasalnya, bila hingga tanggal tersebut pelamar tidak bisa melengkapi berkas dinyatakan mengundurkan diri.
"Kami bakal mengenakan denda Rp25juta, jika pelamar yang dinyatakan telah lulus tes tertulis tetapi tidak melengkapi berkas," jabar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemko Palangkaraya, Suradi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar